Dua Bandar Narkoba Nginap Di Hotel Prodeo

oleh -975 Dilihat
Bandar narkoba Epan Saputra (badan agak kecil) dan bandar narkoba Arie Romiadi alias Ogut (badan agak gemuk) dan barang bukti yang diamankan di Polres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU
Bandar narkoba Epan Saputra (badan agak kecil) dan bandar narkoba Arie Romiadi alias Ogut (badan agak gemuk) dan barang bukti yang diamankan di Polres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU

Kanalberita.id, Baturaja— Dua bandar narkoba yang sudah menjadi target polisi Arie Romiadi alias Ogut (35)  dan Epan Saputra (30) menghuni Hotel Prodeo Polres OKU karena menjadi bandar narkoba.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon  yang dikonfirmasi Jum’at (19/7/2024) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan dua bandar narkotika jenis sabu dan ganja yang sudah menjadi target polisi. Dikatakan Kapolres,  sebelumnya Satres narkoba Polres OKU dibawah pimpinan Iptu M Andrian STIK STK Msi. mendapat informasi tentang  bandar barang haram di seputaran Kecamatan Lubukbatang dan Kecamatan Lengkiti. Dua bandar narkoba yang sudah sangat meresahkan ini masing-masing Arie Romiadi alias Ogut  warga Jalan Mawar I Blok Q Kelurahan Baturaja Permai Kecamatan Baturaja Timur dan Epan Saputra (30), oknum mahasiswa  yang beralamat di Desa Sundan Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Baca Juga :  Kabar Gembira Vaksinasi Tidak Lagi Menjadi Syarat Naik Kereta Api

Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB malam polisi berhasil mengamankan Epan Saputra  yang saat itu berada di depan salah satu toko Waralaba Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap OKU Polisi melakukan penggeledahan di badan dengan disaksikan warga sipil setempat, hasilnya polisi  mendapatkan barang haram berupa, 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan daun-daun hijau yang diduga narkotika jenis ganja  seberat bruto 52,28 gram yang sebelumnya dipegang dibagian tangan kanan tersangka. Rencananya daun ganja tersebut diserahkepafda kepada seseorang yang ternyata anggota polisi yang menyamar (Undercover Buy).

Kemudian hari Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 07.00 pagi, polisi berhasil menangkap tersangka Arie Romiadi alais Ogut diseputaran Desa Banuayu. Saat dilakukan penggeledahan dibadan dan kendaraannya dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi berhasil mendapatkan barang haram berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,33 (Tujuh koma tiga tiga) gram dibalut dengan kertas tisu warna putih.

Baca Juga :  Teddy Meilwansyah Lantik 1.740 ASN PPPK

Menurut Kapolres barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Epan Saputra berupa, 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan daun-daun hijau yang diduga narkotika jenis ganja  dengan berat bruto 52,28 gram yang sebelumnya dipegang dibagian tangan kanan tersangka. Sedangkan dari tersangka Arie Romiadi polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, (Satu) buah dompet  warna pink bermotif bunga berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus did alamnnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan kertas tisu warna putih. Lalu 1 (satu) ball plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna orange , 3 (tiga) buah skop plastik. 1 (stu) Unit Hp merk realme warna abu-abu, 1 (Satu) unit Hp merk Oppo A78 warna hitam dan 1 (Satu) unit mobil merk honda brio warna abu-abu nomor plat BG 1612 FH.

Baca Juga :  Ribuan Pengunjung Berwisata di Gua Putri di Tahun Baru

Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka Epan Saputra akan dijerat dengan pasal Pertama pasal 114 ayat ( 2 )  Kedua pasal 111 Ayat (1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Arie Romiadi  akan dijerat dengan pasal Pertama pasal 114 ayat ( 2 )  Kedua pasal 112 Ayat (2 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.