Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Kasus MBG

oleh -795 Dilihat

Kanalberita.id, Jakarta—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Padahal sebelumnya Yayasan IFSR Meluncurkan MBG Rating sebagai langkah pengawasan kualitas makanan dan layanan dapur MBG, namun yang terjadi justru ketua Yayasan kini menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut satu tersangka itu merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

Baca Juga :  Menyambut HUT ke 16, Merlynn Park Hotel Jakarta Gelar Donor Darah

Berdasarkan perannya, Syarief mengatakan Glory selaku pihak swasta diminta oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/6).

Atas perbuatannya, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Baca Juga :  Kapolres Bersama Bupati Dan Forkopimda Show Of Froce Menjelang Malam Pergantian Tahun

Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Buka Musrenbang Baturaja Barat

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

No More Posts Available.

No more pages to load.