Kanalberita.id, Baturaja—YE (29) diamankan polisi kepergok mencuri TBS (tandan buah segar) di areal perkebunan sawit PT Sungai Wall Sawit Indo, Desa Lunggaian, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon kepada wartawan, Rabu (6/8/2025) membenarkan pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU tersangka inisial YE (29) alamat Desa Lunggaian, Kecamatanm Lubukbatang, Kabupaten OKU. Dikatakan Kapolrees, kejadian pencurian hari Minggu (8/6/2025) di area lahan PT Sungai Wall Sawit Indo, Desa Lunggaian, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kronologi kejadian, saat itu petugas keamanan melakukan patroli diarea kebun sawit PT Sungai Wall Sawit Indo, tiba-tiba terlihat 4 orang yang tidak dikenal tengah mengambil buah sawit milik perusahaan. Melihat ada pencuri, petugas langsung melakukan pengejaran namun hanya 1 orang yang berhasil diamankan sedangkan 3 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Setelah berhasil ditangkap, pelaku mengaku bernama Joni Heridadi dan menurut keterangan pelkaku, salah satu pelaku yang kabur itu berinisial YE Selain pelaku Joni Heridadi, petugas keamanan perusahaan juga mengamankan 1 unit mobil Hiline yang berisi buah sawit sebanyak lebih kurang 1.500 Kg. Atas kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000 dan langsung melaporkan kasus pencurian ke Polres OKU.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya , akhirnya polisi mendapat informasi akurat. Akhirnya pada hari Senin (4/8/2025) PS Kanit Pidum Aiptu A Rasid SH bersama tim Resmob melakukan pengejaran. Sekitar pukul 23.00 malam, pelaku YE berhasil diamankan dikediamannya di Desa Lunggaian, Kecamatan Lubukbatang. Selain mengamankan pelaku YE, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil hiline tap berwarna kuning cokelat dan tandan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.500 Kg. Saat ini pelaku mendekam disel tahanan sementara Mpolres OKU, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke -4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (edo)







