Kanalberita.id, Baturaja—Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengaggalkan peredaran 2 kilo gram narkotika jenis ganja yang siap diedarkan di wilayah hukum Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasatres Narkoba IPTU Deka Saputra MSI yang juga didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon saat jumpa pers di halaman Mapolres OKU Rabu (15/10/2025) menjelaskan, selain mengamankan ganja, polisi juga mengamankan tembakau sentetis /gorila sebanyak 78,51 gram. Kapolres menjelaskan, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika kali ini termausk yang paling banyak sepanjang tahun 2025. Barang bukti yang paling banyak didapat dari dua aktor pengedar lintas provisin inisial RI (22) dan SE (19) keduanya warga Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Dijelaskan Kapolres, hari Senin (13/10.2025) pukul 22.00 WIB unit Satres Narkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam salah satu rumah di Kelurahan Sekarjaya diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja. Mendpaat informasi itu, Unit 1 satres Narkoba Polres OKU dipimpin Kanit 1 IPTU Fitrawadi Sh langsung meluncur ke lokasi dan dana melakukan penggerebekan. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang hendak melakukan trensaksi narkotika dengan cara sisttem tempel.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah toples yang berisi bijian-bijian diduga ganja, 6 bungkus palstik klip bening berisikan daun-daung kering diduga ganja, 1 bungkus palstik wafer cokleat berisi 1 bungkus plastik klip bening yang berisi daun-daun kering diduga ganja, 1 bungkus kantong plastik warna putih berisi 13 bungkus kertas nasi berisi daun-duan kering diduga ganja. Kemudian 2 buah box palstik berisi tembakau nona tiga putri didalamnya berisi daun-daun kering diduga nakotika jenis tembakau sentetis, 2 bungkus plastik klip bening diduga berisikan tembakau sentetis, 1 bungkus plastik wafer warna hitam putih di dalamnya berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis sentetis, 1 bungkus kantong plastik warna merah yang didalamnya berisi 1 paket besar berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat.
Menurut Kapolres, saat penggeledahan dilakukan disaksikan warga setempat. Dua tersangka mengakui barang yang dicurigai narkotika itu adalah milik tersangka dan diakui tersangka barang tersbeut akan diedarkan namun keburu tertangkap pilisi. Selanjutanya tersangka RI dan SE dibawah ke Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Dua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M.
Dihadapan sejumlah awak media ,kapolres lebih jauh menjelaskan selain mengamankan dua tersangka dengan barang bukti ganja , pihaknya juga berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotia selama triwulan III bulan Oktober 2025 dengan rincian 26 perkara dan mengamankan 32 orang pelaku meiputi 30 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Barang bukti shabu dengan berat bruto 73,24 gram, ganja berat bruto 2002,93 gram dan esktasi 19 butir (
8,13 gram) . Dengan total kerugian material senilai Rp 225.110.000 dan dengan total jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 10.272 jiwa.
Dikatakan Kapolres, pengungakpan kasus ini merupakan komitmen dari Polres OKU dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres OKU. “Kedepannya kami terus berupaya melakukan penegakn hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika di wilayah ukum Polres OKU,” tegas Kapolres. (edo)







