Kanalberita.id, Baturaja—Satuan Reserse Narkoba Polres OKU membekuk bandar narkoba jenis ganja berinisial MSP (27) selaku bandar di Jalan Jenderal A. Yani KM 16, Lingkungan Tegal Arum, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon Rabu (13/5/2025) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga berstatus bandar narkoba di wilayah Kota Baturaja Kabupaten OKU. Menurut Kapolres, pada hari Minggu (11/5/2025) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai menyimpan barang haram yang siap disebarkan.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE MSi langsung memerintahkan Kanit Idik I Iptu Fitrawadi SH untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai menyimpan narkoba diseputaran Baturaja Timur. Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.
Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, polisi mendapatkan lokasi yang tepat mengenai rumah tersangka. Selanjutnya polisi langsung melakukan penggerbekan dan mengamankan tersangka MSP (27) yang tengah berada dalam rumah. Setelah diamankan, tersangka mengaku bernama MSP (27) beralamat di Jalan Jenderal A. Yani KM 16 Lingkunagn Tegal Arum, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur. Dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi langsung menggeledah rumah tersangka MSP dan didapat 5 (lima0 bungkus plastik berisi kristal beni8ng diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 4,51 Gram. Narkoba jenis ganja itu disimpan tersangka dalam tas warna biru didalam rumahnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses lebih lanjut.
Dari tangan tersangka MSP (27) polisi mengamankan barang bukti berupa, 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 4,51 (empat koma lima satu) Gram, 3 (tiga) ball bungkus plastik klip bening kosong, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening besar kosong. Kemudian 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas warna biru, 1 (satu) buah wadah dibalut lakban hitam, 1 (satu) buah pipet warna hitam yang ujungnya diruncingkan (sekop), 1 (satu) Buah pipet bening yang ujungnya diruncingkan (sekop) dan 1 (satu) lembar kertas tisu warna hijau. Terhadap tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (edo)