Kasus Dian Owner Arisan Bodong, Dilimpahkan Ke Kejari OKU

oleh -2895 Dilihat

Masih membekas di ingatan warga OKU kejadian arisan Bodong yang dibawa lari oleh owner bernama Dian Riski Purnama Sari, yang sudah di amankan sejak 12 Maret 2023 yang lalu oleh tim Resmob Singa Ogan satreskrim Polres OKU senilai 3 milyar.

Saat ini kasusnya telah memasuki babak baru, Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh unit Pidum Polres OKU lebih kurang 2 bulan, kasus tersebut di nyatakan lengkap (P21).

Berkas perkara sang owner arisan Bodong tersebut yang sempat menggemparkan OKU pada 2 bulan lalu, kini berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan Negeri OKU pada Kamis (11/5/2023).

Tiba di Kantor Kejari, Jaksa Penuntut umum (JPU) langsung memberikan rompi merah tahanan untuk dikenakan Dian dan Suami. Kemudian JPU melakukan pemeriksaan berkas, barang bukti dan tersangka.

Baca Juga :  PHE Ogan Komering Resmikan Rumah Belajar Sekaa Nguda Makarti Jaya

“Hari ini kami Kejari OKU menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara Dian Rizky Purnama Sari dan Roni Berliando yang mana keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 atau pasal kedua 372 KUHP Junto pasal 55,” kata Kasi Pidum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudigdho SH.

Dikatakan Erik, JPU Kejari OKU telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, hasil pemeriksaan diketahui motif dari tersangka Dian ini awalnya menawarkan arisan kepada masyarakat, yang pada prinsipnya tersangaka Dian tidak mempunyai usaha arisan.

Bahkan untuk menarik minat calon korbannya, Dian menawarkan keuntungan 30 – 100 Persen dengan jangka waktu 1 minggu – 1 bulan.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Pencari Keadilan Polisi Dan Jaksa Tingkatkan Sinergitas

“Jadi motifnya ketika tersangka Dian menerima uang, uang itu digunakan untuk menutup pembayaran atau membayarkan arisan kepada nasabahnya yang telah deadline (jatuh Tempo) untuk dikembalikan. Jadi tersangka Dian ini mencari orang-orang baru untuk menutupi pembayaran arisan tersebut,” jelasnya.

Dituturkan Erik, menurut pengakuan tersangka Dian estimasi uang yang sudah masuk ke Arisan itu sekitar Rp 3,5 Milyar. Dari nominal itu sebagian digunakan untuk pengembalian kepada member arisan , sebgian digunakan keperluan sehari-hari seperti usaha salon yang dimiliki Dian, Mencicil kredit (Mobil, Motor, dan lainnya.

“Barang bukti yang sudah dilimpahkan yakni semua barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik yang telah disetujui PN Kelas 1 B Baturaja, semua diserahkan ke JPU. Sedangkan barang bukti yang kemungkinan akan rusak atau nilainya ekonomisnya berkurang seperti makanan dilakukan pelelangan oleh penyidik karena akan berbahaya bila barang makanan ini kadaluarsa atau rusak, nanti saat proses persidangan akan kita sampaikan ke Majelis hakim terhadap barang bukti makanan yang dibeli tersangka untuk usaha toko kelontongan juga kami sarankan untuk dilelang berdasarkan pasal 45 KUHAP,” terangnya.

Baca Juga :  AKBP Arif Harsono SIK MH Resmi Jabat Kapolres OKU

Usai diperiksa oleh JPU, Pasutri tersangka arisan bodong ini kemudian dibawa menuju rutan kelas 2 Baturaja untuk dititipkan.

“Jadi tersangka tidak menginap di Kejaksaan, tapi kita bawa kerutan Baturaja, nanti untuk mekanisme besuk dan lainnya ada di rutan baturaja,” tandasnya (Ca)*

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.