Kanalberita.id, Baturaja—-Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu Personel Polres OKUS. Senin (6/03/2023).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu Personel Polres OKU tersebut dilaksanakan di Halaman Apel Mapolres OKU yang dihadiri oleh Waka Polres OKU Kompol Farida Aprillah, S.H., para PJU, Kapolsek jajaran dan peserta upacara dari personel Polres OKU dan Polsek jajaran.
Personel yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Brigadir Defri Kurnia Akbar yang merupakan anggota Satuan Samapta Polres OKU.
PTDH terhadap personel tersebut karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. Bahkan sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah masuk dinas.
Untuk menegakkan kedisiplinan, Polres OKU memberikan tindakan tegas. Sebelum dilaksanakan PTDH telah dilaksanakan prosedur tahapan dan ketentuan sesuai perundang- undangan.
“Keputusan ini kami laksanakan atas dasar dari berbagai azas, yaitu azas kepastian hukum, azas kamanfaatan dan azas keadilan”, Ujar Kasi Humas Polres OKU Akp Syafaruddin, S.H.
Sementara Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., dalam amanatnya menyampaikan menghimbau apa yang telah dilakukan oleh Brigadir Defri Kurnia Akbar jangan ditiru, semua ketentuan dan aturan-aturan kepolisian harus dilaksanakan jangan melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan anggita kepolisian di PTDH.
“Saya mengingatkan bahwa pada diri rekan masing-masing melekat suatu tugas yaitu pembinaan personel agar dapat lebih meningkat pengetahuan nya, skill nya dan juga membina anggota nya yang sudah dinilai menyimpang dari aturan-aturan yang ada, jadi seluruh personel tidak ada lagi yang di PTDH”, Pungkas Kapolres OKU. (ca)