Kanalberita.id, Baturaja—Jajaran Polres OKU Polda Sumsel aktif sosialisasikan larangan hiburan organ tunggal yang menyuguhkan musik remix ataupuk koplo, larangan ini sudah sosialisaiskan sampai ke tingkat desa.
Pemberitahuan larangan itu disampaikan Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah SH saat melakukan kegiatan “Jumat Curhat” di Kantor Kades Tanjungbaru Kecamatan Baturaja Timur, Jum’at (13/1/2022). Kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan oleh Polres OKU dan Polsek Baturaja Timur dalam rangka mensukseskan Program Quick Wins Presisi Polri untuk menyerap pengaduan maupun saran dan masukan terkait Kamtibmas.
Kegiatan Jum’at Curhat kali ini dihadiri Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz SE, KBO Sat Binmas Polres OKU Iptu Nuzul Karyadi, Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid,SH diwakili Waka Polsek Baturaja Timur Iptu Deddy IskandarSE. KBO Satreskrim Polres OKU Iptu Karbianto, Kanit Binmas Polsek Baturaja Timur Iptu Sunadir, Kanit Intelkam Polsek Baturaja Timur Iptu M.Soleh,SE, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres OKU Ipda Edy Marosa, Kanit Bhabinkamtibmas Polres OKU Aiptu Solahudin dan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Baru Aiptu Sholahudin.
Jum’at curhat di Desa Tanjung Baru dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tanjung Baru Subri Bustan, ST bersama Penjabat Kepala Desa Persiapan Kemilau Baru Zainal ArifinSI.P, Sekdes Tanjung Baru Asmara Dewi, Tokoh Agama Desa Tanjung Baru Ustad Octorizal, Tokoh Masyarakat Desa Tanjung Baru Mufli Tanjung, Tokoh Pemuda Desa Tanjung Baru Ardiansyah, Perangkat Desa dan perwakilan masyarakat.
Wakapolres OKU berharap kepada Toga,Tomas dan Toda serta masyarakat Desa Tanjung Baru dapat sama-sama menjaga situasi kamtibmas dan mendukung kinerja. Dikatakan Wakapolres, pihaknya yakin Kepala Desa Tanjung Baru dapat mengayomi dan melindungi masyarakat agar situasi kamtibmas tetap terjaga “Mari kita laksanakan kegiatan yang positif sehingga terhindar dari kegiatan-kegiatan yang bersifat negative, kami berharap kita dapat bersinergi dalam menjaga situasi kamtibmas.” Kata Wakapolres OKU.
Di acara Jumat Curhat itu juga dibuka sesi tanya jawab, diawali dari Kepala Dusun III Desa Tanjung Baru Asnawi yang mengeluhkan aktivitas antrian BBM di SPBU Air Karang sehingga mengganggu aktifitas masyarakat. Menanggapi keluhan ini Wakapolres menjelaskan, polisi sudah melakukan langkah-langkah menghimbau dan menertibkan masyarakat yang mengantri BBM sehingga tidak terjadi penumpukan yang membuat arus lalin menjadi macet sekalgus mengantisipasi laka lantas.
Kemudian Penjabat Kepala Desa Persiapan Kemilau Baru Zainal Arifin,SIP juga menanyakan sehubungan dengan larangan orgen tunggal memutar Musik Remix. Menurut Wakapolres, Larangan Orgen Tunggal untuk tidak memutar Musik Remix/House Musik merupakan Larangan dari Kapolda Sumsel. Tujuannya untuk menghindari potensi terjadinya mabuk-mabukan akibat menenggak miras atau mengkonsumsi narkoba yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
Dikesempatan itu Wakapolres juga mensosialisasikan Nomor Bantuan Polisi, apabila memerlukan bantuan polisi dapat menghubungi Nomor 110 ataupun WhatsApp Bantuan Polisi. Kegiatan Jum’at Curhat adalah salah satu upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan Polri terhadap masyarakat terutama diwilayah hukum Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel. Sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan keberadaan Polri secara langsung sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat.
Kegiatan Jumat curhat ini diikuti juga oleh Polsek jajaran seperti yang dilakukan Polsek Ulu Ogan bertempat di Masjid Darul Muttaqin Desa Belandang Kecamatan Ulu Ogan. Kapolsek Ulu Ogan Ipda Indra Gunawan menyampaikan, bahwa saat cuaca di Kabupaten OKU khususnya di Wilayah Ulu Ogan tidak menentu, untuk itu masyarakat dihimbau untuk berhati-hati beraktifitas di sekitar Sungai Ogan. (ca)