Kanalberita.id, Baturaja— Dharmawan Irianto SSos MM resmi dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU menggantikan DR H Achmad Tarmizi yang habis masa jabatannya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin oleh Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd di ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Rabu (23/2/2023) sore. Tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Hendri Agustian SH MHum, Wakapolresa OKU Kompol Farida Aprillah SH, Kajari OKU diwakili Kasi Intel Variska A Qodriansyah SH, mewakili Dandim 0403/OKU serta Asisten dan OPD dilingkungan Pemkab OKU.
Dharmawan Irianto SSos MM menjabat sebagai PJ Sekda OKU berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 800.1.3.3/45/KPTS/XLII/III.3/2023 tanggal 22 Februari 2023. Dharmawan Irianto selain sebagai PJ Sekda OKU juga sebagai Kepala Bapenda OKU (jabatannya selama ini).
PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah dalam sambutannya mengatakan, Dharmawan Irianto dilantik sebagai PJ Sekda OKU karena masa jabatan DR H Achmad Tarmizi sebagai Sekda telah habis sejak tanggal 22 Desember 2022. Karena jabatannya Sekda OKU habis, maka dilakukan penilaian oleh Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) yang diketuai oleh Sekda Propinsi Sumsel Ir SA Supriono. Dengan anggota penilaianan masing-masing Kepala BKPSDM (BKD) Sumsel Hj. Nora Elisya SH MM dan akademisi dari Universitas Sriwijaya Prof Zainuddin.
Lebih lanjut menjelaskan, bahwa sesuai dengan PP Nomor 3 tahun 2017 apabila jabatan Sekda sudah habis 5 tahun, maka harus dilakukan evaluasi dan yang mengevaluasi bukan dari Pemkab OKU tetapi langsung dari KASN. Hasil dari evaluasi adalah jabatan DR Tarmizi tidak diperpanjang dan ini sudah dilaporkan langsung ke KASN dan BKN, Pemkab OKU hanya menjalankan hasil dari evaluasi.
Sebelum ditunjuk jabatan Penjabat Sekda OKU, Pemkab OKU sudah mengusulkan beberapa nama pejabat senior ke Propisi dan hasilnya nama Dharmawan Irianto yang ditunjuk sebagai Penjabat Sekda OKU. Menurut PJ Bupati, pelaksanaan pelantikan Penjabat Sekda hari ini juga karena ada perintah Pemerintah Propinsi Sumsel, jangan sampai kekosongan jabatan Sekda.
Dikatakan PJ Bupati OKU setelah dilantiuk, maka Penjabat Sekda dan BKPSDM akan memfasilitasi untuk lelang jabatan Sekda. “Saya minta semua pejabat senior yang ada di jajaran Pemkab OKU untuk ikut seleksi, karena saya berharap jabatan Sekda OKU harus dijabat oleh orang OKUsendiri”, tegas H Teddy Meilwansyah.
Sementara itu sebelum pelaksanaan pelantikan Penjabat Sekda OKU, dilangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD OKU. RDP yang digelar antara BKSDM OKU yang diwakili Sekretaris BKSDM Burhanddin Lubis ST yang dipimpin oleh Naproni. Anggota RDP terdiri dari Yopi Sahrudin SSos, Ledi Patra SP MSi, Syahril Helmi SE, Soderi Tario SSos. Komisi I DPRD OKU menilai pelantikan sekda ini cacat hukum dan melanggar aturan. Sesuai Kepres No 3 Tahun 2018 yang mengatur Tentang Penjabat Sekretaris Daerah. (ca)