Curi Karet Dua Sekawan Di Lubuk Rukam Peninjauan Masuk Bui

oleh -2282 Dilihat

Kanalberita.id, Baturaja—Nasib apes menimpa Fredi Siswanto  (34) dan Hermanto (25).  Kedua  warga  Desa Lubuk Rukam, Kecamatan  Peninjauan   Kabupaten OKU harus berurusan dengan polisi.

Kedudanya  diamanakan polisi, Jum’at (7/4/2023) sekitar pukul 21.30 WIB karena kedapatan mencuri  karet Milik Sahroni bin Salman (66) warga Dusun III Desa Lubukrukam, Kecamatan Peninjauan OKU.

Kasus pencurian ini dilaporkan oleh  Merli Gunawan (34) yang juga menanatu Sahroni Bin Salman (66) pemilik getah karet.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH didampingi Kapolsek Peninjauan AKP Mardani membenarkan adanya pencurian getah karet yang sudah dicetak seberat 40 kg di Desa Lubukrukam. Menurut Kapolres, hari Jum’at (7/4/2023) sekitarv pukul 04.30 WIB menantu korban bernama Merli Gunawan (44) mendapat laporan dari warga Mat Husin (44) bahwa satu keping getah karet milik mertuanya telah hilang.

Baca Juga :  Prof Dr Ir Hj Hasmawaty AR MM MT Dikukuhkan Jadi Guru Besar UNBARA

Mendapat laporan itu Merli Gunawan langsung berkoordinasi dengan Rusdi (pengepul karet warga) agar meneliti karet-karet yang dibelinya dan juga penjualnya, karena getah karet milik mertuanya ada tanda khusus. Sore harinya sekitar pukul 16.30, pelaku Fredi Siswanto dan Hermanto berniat mengambil uang hasil penjualan karet yang dicurinya itu kepada Rusdi selaku pengepul karet.

Namun saat samai ditempat Rusdi, dua sekawan ini melihat Merli Gunawan ada juga ditempat pengepul karet tersebut. Menyadari aksinya telah diketahui, keduanya langsung melarikan diri. Mengetahui adanya kasus pencurian karet, Kades Lubukrukam Izahrullah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Briptu Adi Rachman dan menyarankan agar keduanya menyerahkan diri.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumsel Resmikan Dua Pasar Desa Di OKU

Karena merasa ketakutan, akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB malam, keduanya menyerahkan diri kepada Kades Lubukrukam. Selanjutnya oleh Kades dan Bhabinkamtibmas, keduanya beserta barang bukti langsung diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Peninjauan.

Kapolres OKU yang juga didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin menjelaskan, saat ini dua sekawan pencuri getah karet beserta barang bukti satu keping getah karet cetak seberat 40 Kg sudah diamankan di Polsek Peninjauan untuk diproses lebih lanjut. Tas perbuatannya keduanya diancam dengasn Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (Ca)

Baca Juga :  Polres OKU Laksanakan Pembinaan Provos Sipropam

 

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.