Biduan Pengguna Narkoba Diamankan Polisi

oleh -701 Dilihat
Pengguna narkoba Shellvy Oktariya diamankan Satres Narkoba polres OKU Polda sumsel. Foto dokumen Polres OKU.
Pengguna narkoba Shellvy Oktariya diamankan Satres Narkoba polres OKU Polda sumsel. Foto dokumen Polres OKU.

Kanalberita.id, Baturaja—Shellvy Oktariya (31), biduan dangdut yang beralamat di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, terpaksa berurusan dengan polisi setelah tertangkap sebagai pengguna narkoba.

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasi Humas AKP Syafarudin SH yang dikonfirmasi Kamis (1/12/2022)  membenarkan Tim Satres Narkoba Polres OKU telah mengamankan seorang wanita pengguna narkoba bernama Shellvy Oktariya (31). Selain mengamankan tersangka pengguna narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1  (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) butir diduga narkotika jenis Exstacy  Warna Pink dengan berat bruto 1,38 Gram dan 1 ( Satu ) lembar kertas rokok warna Gold didalamnya berisikan sisa atau pecahan Narkotika Jenis Exstacy Warna Pink dengan berat bruto 0,35 gram.

Baca Juga :  Pasca Ledakan Bom Di Astana Anyar Bandung, Polres OKU Perketat Penjagaan

Dijelaskan Kapolres, hari Kamis (1/12/2022) sekitar jam 10.00 WIB pagi Tim Satres Narkoba mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di seputaran  Jalan Raden Fatah  Kelurahan  Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU sering  dijadikan transaksi jual beli  narkotika jenis sabu. Dari Informasi ini  Tim langsung meluncur ke lokasi, sekitar pukul 10.30  WIB tim melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.

Selanjutnya Team langsung dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Gustaf SH langsung menuju ke jalan Raden Fatah Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur sesuai yang dilaporkan warga. Sampai dilokasi anggota menyebar untuk melakukan penyelidikan di seputran Jalan Raden Fatah. Selanjutnya Team langsung mendatangi sebuah rumah  terduga pelaku, sesampainya dirumah pelaku ternyata pelaku sedang berada di dalam rumah.

Baca Juga :  Obyek Wisata Gua Putri OKU Kembali Menggeliat

Tim langsung mengamankan pelaku terlebih dahulu, lalu salah satu anggota memanggil warga sipil bernama Andriansyah untuk turut menyaksikan proses pemeriksaan dirumah pelaku. Setelah ditunjukan Surat Perintah Tugas kepada saksi, tim melakukan pemeriksaan di  dalam rumah terduga pelaku untuk mencari barang  bukti i narkotika.  Hasilnya  ditemukan 1 (satu) buah wadah plastik warna putih . Setelah dibuka didalamnya berisikan 1 ( Satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berikan  3 (Tiga) butir Narkotika Jenis Exstacy Warna Pink. Barang bukti tersebut ditemukan disamping kanan kursi sopa tepatnya diruang keluarga lantai 2 atau lantai atas.

Baca Juga :  Menjelang Akhir Jabatan AKBP Danu Agus Purnomo Persembahkan 6 Bangunan Simbol

Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan dan pencarian dalam kamar lantai bawah, disitu Tim menemukan wadah alat kosmetik  berisikan 1 ( satu) lembar kertas rokok warna gold. Setelah dibuka   ditemukan sisa atau pecahan  narkotika jenis Exstacy Warna  pink barang bukti tersebut diakui oleh pelaku adalah miliknya. Menurut tersangka, barang haram tersebut diberi oleh He  (DPO) dan Ana (DPO), keduanya berdomisili di wilayah Kabupaten OKU Selatan. Tersangka menerima barang haram itu sewaktu dirinya mendapat job menyanyi di OKU Selatan. Setelah tersangka dan barang bukti  diamankan petugas, lalu dibawa ke Polres OKU Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut. (ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.