Bayi 3 Umur Bulan Dianiya Ayah Kandung Dipukul dan Digigit

oleh -85 Dilihat
Tersangka pelaku penganiaya anak kandung umur 3 bulan diamankan polisi, tersangka inisial YP (23) kini menjalani pemeriksaan polisi. Foto dokumen polisi
Tersangka pelaku penganiaya anak kandung umur 3 bulan diamankan polisi, tersangka inisial YP (23) kini menjalani pemeriksaan polisi. Foto dokumen polisi

Kanalberita.id, Baturaja—Kisah pilu menimpa bayi berumur 3 bulan , bayi berisial RM ini dalam kondisi kritis akibat dianiaya secara membabi buta dipukul dan didgigit oleh ayah kandungnya inisial YP (23).

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela SIK MIK didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Peri Zulfian yang dikonfirmasi menjelaskan, pelaku merupakan warga pendatang  yang beralamat di  Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung.  Kejadian pada hari : Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 di Dusun Lubuk Dingin Desa Lekis, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kasus ini baru dilaporkan oleh  ibu kandung korban (Nova Lailatul Latifah )yang juga isteri pelaku ke polisi Laporan ibu korban diterima Satres PPA PPO Polres OKU hari, Kamis (20/8/2026).

Dijelaskan Kapolres, kejadian bermula pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 pelaku berinisial  YP  melakukan pemukulan kepada anak kandungnya MR  yang baru berumur 3 (tiga) bulan . Pelaku memukul kening sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian pada hari Senin (10/8/2026) pelaku kembali menggigit perut anak korban bagian atas pusar sebanyak 1 (satu) kali . Lalu keesokan harinya, Selasa (11/8/2026) pelaku kembali menggigit bagian  di belakang telinga kanan anak korban sebanyak satu kali. Kemudian  terakhir pada hari Rabu (12/8/2026) pelaku memukul dada anak korban sebanyak 2 (dua) kali, memukul mata kiri anak korban sebanyak 1 (satu) kali dan  membanting anak korban diatas kasur sebanyak 1 (satu) kali kali.

Baca Juga :  BUMdes Dulang Gemilang Panen Sawit Perdana Bersama Bupati OKU

Akibat penganiyaan itu  bayi  MR kini menjalanan perawatan intensif di ruang ICU (Intensve Care Unit) Rumah Sakit Handayani Kotabumi Lampung Utara.

Bayi tak berdosa yang menjadi korban kekerasan  anak di bawah umur dengan pelaku ayah kandung ini  sudah  dilakukan pemeriksaan medis. Bayi MR sudha di

rontgen dan scaning dibagian kepala, hasilnya MR mengalami penggumpalan darah serta memar dibagian dada, mata, kening dan bekas luka gigitan dibagian atas pusar Saat ini bayi mungil tak berdosa ini terbaring lemah di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi Lampung Utara didampingi ibunda Nova Lailatul Latifah (18). Sang ibu yang juga  bertindak sebagai pelapor memang warga pendatang dengan alamat Dusun Jangkar Bumi, Desa Madukoro Baru, Kecamatan Kota Bumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Di Kabupaten OKU pelapor  tinggal di Dusun Lubuk Dingin, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Kodim 0403/OKU Bangun Jembatan Gantung Baturaja Barat

Kapolres OKU yang juga didmapingi Kasat PPA dan PPO Polres OKU AKP

Fitriyanti SSos MSi  menjelaskan, polisi sudah membembekuk  tersangka pelaku dalam waktu tidak sampai 24 jam setelah laporan polisi. Berkat laporan ibu korban yang diterima Satres PPA PPO Polres OKU hari, Kamis (20/8/2026) yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP B / 198 / VIII / 2026 / SATRES PPA PPO, tanggal 21 Agustus 2026. Mendapat laporan kasus

kekerasan terhadap anak dibawah umur, Kasat Res PPA PPO AKP Yulia Fitriyanti SSos MSi langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya tidak sampai 24 jam setelah menerima laporan, tepatnya  Jumat (21/8/2026) sekitar 03.00 WIB, Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU dipimpin Ipda Erwinsyah SH dan PS. Kanit Anak Aipda Juniawati SH bersama Unit RESMOB Satreskrim Polres OKU berhasil mengamankan pelaku. Saat diamankan pelaku sedang g berada di wilayah hukum polres Lampung Utara Polda Lampung, lalu selanjutnya pelaku dibawake Polres OKU.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polires OKU Gagalkan Peredaran 2 Kilo Gram Ganja

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 1(satu) helai baju warna pink dan 1(satu) helai celana warna biru. Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.