Penulis : Rudy Hartono
Kepala Seksi Verifikasi Dan Akuntansi KPPN Baturaja
Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini yang melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini mengatur penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Dana Desa.
Dalam peraturan dimaksud disebutkan bahwa Dana Desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sedangkan TKD itu sendiri adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pada lampiran PMK Nomor 201/PMK.07/2022 diketahui total pagu Dana Desa tahun 2023 adalah sebesar Rp70triliun, yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 kabupaten/Kota. Jumlah ini mengalami kenaikan 2,94 % dibandingkan pagu tahun 2022 yaitu sebesar Rp68 triliun yang dialokasikan kepada 74.960 desa pada 434 kabupaten/kotamadya di seluruh Indonesia.
Untuk OKU Raya, total pagu Dana Desa tahun 2023 adalah sebesar Rp592.622.452.000,- yang alokasikan untuk 700 desa. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 0,39% dari pagu tahun 2022 yaitu sebesar Rp590.334.091.000,-
Sesuai dengan amanat PMK Nomor 201/PMK.07/2022, Dana Desa terdiri dari Dana Desa untuk Non-BLT dan Dana Desa untuk BLT. Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah pemberian uang tunai kepada keluarga penerima manfaat di Desa.
Penyaluran Dana Desa Non-BLT dilakukan dalam 3 tahap :
- Tahap I, sebesar 40% dari pagu Dana Desa Non-BLT dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni;
- Tahap II, sebesar 40 dari pagu Dana Desa Non-BLT dan dilakukan paling cepat bulan Maret serta paling lambat bulan Agustus;
- Tahap III, sebesar 20% dari pagu Dana Desa Non-BLT dan dilakukan paling cepat bulan Juni.
Penyaluran Dana Desa Non-BLT untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 tahap:
- Tahap I, sebesar 60% dari pagu Dana Desa untuk Non-BLT dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni; dan
- Tahap II, sebesar 40% dari pagu Dana Desa untuk Non-BLT dan dilakukan paling cepat bulan Maret.
Dana Desa untuk BLT disalurkan sekaligus untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan dengan tahapan sebagai berikut:
- BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga diajukan paling cepat bulan Januari 2023,
- BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam diajukan paling cepat bulan April 2023
- BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan diajukan paling cepat bulan Juli 2023
- BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas diajukan paling cepat bulan Oktober 2023
Arah kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2023 berubah, tidak lagi berfokus pada penanggulangan berbagai dampak yang timbul akibat COVID-19. Dana Desa tahun 2023 diutamakan penggunaannya untuk kegiatan-kegiatan prioritas berikut:
- Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa;
- Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa;.
- Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan desa; dan
- Dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa,
- Program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.
Mengingat pentingnya tujuan pemanfaatan Dana Desa tersebut, KPPN Baturaja selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 pada bulan Januari 2023 secara hybrid (daring dan luring) kepada Dinas PMD kabupaten dan desa, serta melibatkan Camat, Kepala Seksi Pemerintahan Desa di setiap kecamatan dan Tenaga Ahli Pendamping Desa dalam kabupaten tersebut serta melibatkan Kanwil DJPb Sumsel sebagai observer. Sosialisasi ini merupakan langkah nyata akselerasi penyaluran Dana Desa tahap I.
Selanjutnya KPPN Baturaja juga melakukan monitoring dan asistensi penyiapan dokumen persyaratan dan mendorong Pemda agar segera menyampaikan dokumen persyaratan dan mengajukan penyaluran tahap I secara lengkap dan benar kepada Kepala KPPN melalui aplikasi Online Monitoring SPAN atau biasa disingkat OMSPAN.
Alhasil, Rabu, 10 Februari 2023 Dana Desa Non-BLT tahap I tahun 2023 untuk lingkup Propinsi Sumatera Selatan berhasil disalurkan pertama kali oleh KPPN Baturaja kepada 19 desa di Kabupaten OKU Timur dengan nilai Rp4.966.428.300,-.
Ini merupakan keberhasilan bersama antara Pemerintah Daerah, KPPN Baturaja dan Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan.Koordinasi dan komunikasi yang intensif antara pihak-pihak terkait harapannya senantiasa berjalan dengan baik sehingga dapat mengakselerasi penyaluran Dana Desa secara optimal. Keberhasilan 19 desa tersebut diharapkan dapat memacu 681 desa lainnya yang tersebar di OKU-Raya untuk segera melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I. Dengan demikian manfaat dana desa beserta multiplier affect-nya dapat semakin dirasakan bagi kesejahteraan masyarakat desa. ***