Oleh : Prapti Lestari
Kepala Seksi Bank KPPN Baturaja
Kanalberita.id—Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan salah satu jenis dana perimbangan yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat beberapa perubahan kebijakan terkait DAU. DAU untuk Tahun 2023 berbeda dengan DAU tahun 2022, dimana di tahun ini ada 6 jenis DAU. Selain itu, mulai tahun 2023, DAU disalurkan melalui 173 KPPN daerah di seluruh Indonesia.
Redesign DAU mulai TA 2023 berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 bertujuan untuk pola belanja yang lebih fokus, pengurangan ketimpangan fiskal antar-daerah, dan percepatan ekualisasi layanan publik antar-daerah melalui pengutamaan penggunaan DAU sesuai kinerja daerah. Hal ini karena berdasarkan evaluasi terhadap penyaluran DAU existing (sebelum 2023), dengan jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang – kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto (PDN Neto) yang ditetapkan dalam APBN, pemerataan kemampuan keuangan daerah memang membaik, namun masih terjadi ketimpangan kinerja layanan publik. Selain itu, kebijakan DAU tersebut justru mendorong dominasi belanja birokrasi dimana berdasarkan data dari Direktorat Transfer Umum, rata-rata DAU digunakan untuk belanja pegawai 32,4%, sementara untuk belanja infrastruktur publik hanya 11,5%. Penggunaan DAU selama ini juga belum memperhitungkan kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memperbaiki layanan.
Untuk memperbaiki hal tersebut, desain DAU dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 mengalami beberapa perubahan. Pertama, pagu DAU mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kemampuan keuangan negara, pagu TKD secara keseluruhan dan target pembangunan. Kedua, Berbasis unit cost, memperhatikan kebutuhan dasar pelayanan pemerintahan, target layanan, dan karakteristik wilayah (antara lain daerah kepulauan dan daerah berbasis sektor tertentu seperti pariwisata, pertanian, dan perikanan). Ketiga, penghitungan DAU berdasarkan klaster, yang ditetapkan dengan memperhatikan letak geografis dan kondisi perekonomian. Selain itu, sebagian DAU di 2023 dapat diarahkan penggunaanya, untuk mendorong pemerataan kinerja layanan publik daerah serta mendukung Pemda mengalokasikan pendanaan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Dalam UU No.1 Tahun 2022 pasal 130 disebutkan bahwa DAU terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya (Specific Grant). Bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) diserahkan penggunaannya ke daerah sesuai kewenangan daerah dan sesuai dengan prioritas daerah. Adapun bagian DAU yang ditentukan penggunaannya (specific grant) disesuaiakan dengan program/kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu untuk bidang Pendidikan, bidang Kesehatan, bidang Pekerjaan Umum, dan bidang Layanan Umum yang terdiri dari dukungan pendanaan kelurahan dan dukungan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Alokasi DAU secara nasional di tahun 2023 sebesar Rp396 triliun atau meningkat 4,76% dibanding alokasi di tahun 2022 yang sebesar Rp378 triliun. Alokasi tersebut secara rinci adalah DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286.767.838.717.000,00 dan DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109.232.161.283.000,00. Dari jumlah tersebut, specific grant untuk penggajian formasi PPPK dialokasikan sebesar Rp25,74 triliun, pendanaan kelurahan sebesar Rp1,67 triliun, bidang pendidikan sebesar Rp40,06 triliun, bidang kesehatan sebesar Rp26.03 triliun dan bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,73 triliun. Adapun untuk wilayah OKU Raya alokasi keseluruhan DAU 2023 adalah Rp610,73 miliar untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rp 782,35 milyar untuk Kabupaten OKU Timur, dan Rp601,64 milyar untuk Kabupaten OKU Selatan. Dari jumlah tersebut, DAU Block Grant di Kabupaten OKU sebesar Rp.398.513.219.000,00, Kabupaten OKU Timur sebesar Rp.568.515.531.000,00 dan Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp415.423.105.000,00. Adapun selisih antara nilai keseluruhan DAU dan block grant merupakan alokasi untuk specific grant.
Terdapat perbedaan penyaluran DAU block grant dan specific grant. DAU block grant disalurkan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu DAU block grant. Untuk Bulan Januari penyaluran paling cepat adalah hari kerja pertama bulan Januari. Sementara untuk bulan berikutnya paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama. Untuk DAU bulan Januari 2022, KPPN Baturaja telah menyalurkan DAU block grant untuk Pemda di lingkup OKU Raya pada 2 Januari 2023 dengan rincian Kabupaten OKU sebesar Rp33.209.434.000,00 kemudian Kabupaten OKU Timur sebesar Rp47.376.294.000,00 dan Kabupaten OKU Selatan Rp34.618.592.000,00.
Adapun penyaluran DAU specific grant penyalurannya terbagi untuk masing-masing bidang. DAU Penggajian Formasi PPPK TA 2023 berdasarkan realisasi pengangkatan dan pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat untuk formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023. Penyaluran untuk bulan Januari paling cepat 23 Februari, dan untuk bulan Februari hingga November paling cepat tanggal 23 bulan berikutnya serta bulan Desember dilaksanakan paling cepat tanggal 12 Desember setelah pemda menyampaikan syarat penyaluran.
DAU dukungan pendanaan kelurahan dilaksanakan 2 tahap, dimana tahap I disalurkan paling cepat bulan Februari dan tahap II paling cepat bulan April. Sedangkan DAU bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum disalurkan 3 tahap dimana tahap I paling cepat bulan Februari (30%), tahap II paling cepat bulan April (45%) dan tahap III paling cepat bulan Juli (25%).
Penyaluran DAU yang kini dilakukan oleh KPPN daerah diantaranya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah melalui 173 KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini juga meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan serta meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. Penyaluran melalui KPPN daerah diharapkan memberikan dampak positif diantaranya Pemda memperoleh akses layanan yang lebih cepat dan mudah serta biaya operasional dalam rangka pelaksanaan koordinasi maupun konsultasi lebih hemat. Penanganan atau penyelesaian dalam hal terdapat kendala-kendala yang bersifat teknis yang dihadapi Pemda juga dapat diselesaikan lebih cepat.***