Keji Ayah Tiri Menggauli Anaknya Hingga Melahirkan

oleh -1080 Dilihat

Kanalberita.id, Baturaja—-Sungguh keji, apa yang dilakukan YP (46) warga Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU malah tega menggauli anak tirinya sendiri sebut saja (Bunga). Sementara ibu kandung korban atau istri tersangka, MR (38), hanya bisa diam dan ketakutan karena diancam suaminya.

Perbuatan keji tersebut, sudah dilakukan YP berkali-kali sejak Januari 2022 lalu. Pertama terjadi di pondok kebun karet, yang sekaligus dijadikan tempat tinggal keluarga tersebut.

Pelaku menarik korban ke dalam pondok saat ibu dan adik korban sedang tidak ada di pondok, korban menolak ajakan pelaku. Namun pelaku yang sudah dikuasi nafsu setan mengancam akan membunuh ibu korban bila korban tidak mau menuruti dan melayani pelaku.

Baca Juga :  Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Cek Gedung Pelayanan SPKT

Merasa aman pelaku terus nekat menyetubuhi korban berulang kali hingga korban hamil.

Akibat perbuatannya YP terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polres OKU setelah diciduk Unit PPA Polres OKU dibantu Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Kanit PPA IPDA Ahmad Astian S.E.

Tersangka YP saat diamankan di Mapolres OKU. (Foto: Humas Polres OKU).
Tersangka YP saat diamankan di Mapolres OKU. (Foto: Humas Polres OKU).

Kapolres OKU Polda SUMSEL AKBP Danu Agus Purnomo S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin S.H., mengatakan Perbuatan keji tersangka pertama kali terjadi pada hari Minggu (16/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB, saat itu pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk bersetubuh.

Baca Juga :  Rekonstruksi Pembunuhan Sekretaris BPD Karang Dapo 

“Kehamilan korban diketahui ibu korban menginjak usia kandungan delapan bulan ketika korban meminta ibunya untuk diantarkan ke bidan desa, dan saksi bidan menanyakan tentang kehamilan korban, karena korban dan ibu korban ketakutan akan dibunuh maka mendiamkan saja,” kata AKP Syafaruddin SH.

Setelah korban melahirkan pada awal Desember 2022 yang lalu, korban dan ibu korban masih takut untuk melapor, barulah awal Januari  2023 seorang saksi TT membujuk dan mendampingi korban dan ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang.

“Korban dan Ibu Korban kahirnya melaporkan kejadian itu dan selanjutnya pihak polsek mengarahkan Laporan ke unit PPA untuk ditindak lanjuti dengan LP / B/ 1/ I  / 2023 / SPK OKU, Tanggal 2 Januari 2023,” ujarnya.

Baca Juga :  Kedepan Seluruh Kecamatan Akan Dibuat Kampung Perikanan

Usai menerima laporan, unit PPA Polres OKU melakukan pemeriksaan korban dan saksi saksi. Kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Pelaku dijerat pasal pasal 81 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Tersangka masih diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya Kasi Humas Polres OKU. (Ca)

 

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.