Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Buah Ditahan Kejaksaan

oleh -1097 Dilihat
Empat Tersangka kasus Korupsi Pengadaan Bibit Buah ditahan Kejaksaan Negeri Baturaja. Foto Dokumen Kejari Baturaja.
Empat Tersangka kasus Korupsi Pengadaan Bibit Buah ditahan Kejaksaan Negeri Baturaja. Foto Dokumen Kejari Baturaja.

Kanalberita.id, Baturaja—Setelah melalui proses  pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri OKU melakukan penahanan 4 sedangkan 1 tersangka masih buron. Tersangka ditahan karena diduga terlibat  kasus dugaan korupsi pengadaan bibit buah bersertifikat. Empat tersangka ditahan Kejaksaan Negeri OKU, Selasa (15/11/2022) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha  Idatua Hutagalung SH MH  menjelaskan,  tersangka yang ditahan masing-masing inisial   MAB, RI, HS dan AH yang masing-masing selaku pelaksana penawaran dan penagihan bibit buah CV Mitra Selayu. “Satu tersangka inisial Ro sampai sore ini mangkir dari panggilan kita. Sehingga yang bersangkutan akan masuk dalan daftar pencarian orang (DPO) atau buron. “ terang Kajari. Dikatakan Kajari, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menerbitkan status DPO terhadap  Direktur CV Mitra Selayu inisial Ro. Empat tersangka malam ini juga langsung dititipkan ke Rutan Baturaja.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Rp 101 Juta Hasil Penjualan Sales Rokok Dipenjara

Dikesempatan itu Kajari menjelaskan,  berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Sumsel perbuatan para tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 M.  Modus operandinya  para tersangka mengedarkan bibit tanaman buah tanpa sertifikat dan tidak berlabel  Bibit buah tersebut sudah dibagikan ke 49 desa di OKU. Ditegaskan Kajari hal ini bertentangan dengan pasal 30 UU No.22 tahun 2019 tentang sistem sistem budidaya pertanian bekelanjutan. “Setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau tidak berlabel. Kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat atau berlabel tahun anggaran 2019, kasus ini menyeret seorang oknum camat inisial MAB.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pengecor BBM Bersubsidi Dilimpahkan ke Kajaksaan

Untuk memuluskan aksinya para tersangka ini  sengaja  memberi label dan sertifikat buatan sendiri yang dipasang  disetiap bibit tanaman yang dibagikan bagikan kepada masyarakat di 49 desa di OKU . Atas ulahnya itu para tersangka dinilai penyidik telah melanggar subsideritas primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.