Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilpres 2024. Mahfud turut mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.
“Harus kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya tadi di MK sudah menyatakan, ya menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas,” kata Mahfud di Jalan Teuku Umur 9, Senin (22/04/2024).
Mahfud mengucapkan selamat bekerja kepada paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang nantinya dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Mahfud mengajak semua menjaga Indonesia dengan sebaik-baiknya.
Sejak awal, bahkan ketika sidang pertama, Mahfud sudah menyatakan tidak penting siapa yang menang dan yang kalah. Bagi Mahfud, yang paling penting MK sudah jadi panggung untuk memperdebatkan masalah hukum secara resmi dan menegara.
Ia merasa, itu sudah dilakukan oleh MK dan seluruh dunia mengakui. Sebab, MK ada jaringan-jaringan ke seluruh dunia dan hubungan-hubungan yang saling secepatnya memberi informasi atau meminta informasi sejak dulu di antara berbagai MK sedunia.
Dari sini, Mahfud menilai, Indonesia sudah berhasil menjadikan sidang MK itu sebagai panggung teater perdebatan hukum yang menegara dan bermutu di tingkat dunia.
Itu sebabnya begitu diputus, tanpa ragu Mahfud menyatakan menerima putusan itu.
“Sebagai Muslim saya itu sering mengutip kaidah usul fiqh yang mengatakan hukmul hakim yarfa’ul khilaf, keputusan hakim itu harus menyelesaikan perselisihan karena kalau diterus-teruskan tidak akan selesai selesai, ya sudah hakim sudah memutuskan itu, ya silakan,” ujar Mahfud.
Kepada masyarakat, Mahfud meminta semua kembali ke aktivitasnya masing-masing dan turut serta menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sebaik-baiknya. Mahfud mengingatkan, Indonesia harus dijaga sebagai rahmat Allah SWT.
“Mari kita kembali ke jalur tugas masing-masing, menjaga negara ini dengan sebaik-baiknya sebagai rahmat Allah menuju negara yang baik, negara demokrasi, negara konstitusional, itu yang akan kita dorong ke depan, urusan urusan di luar hukum saya tidak ikut lagi karena saya kan batasnya di titik hukum, selesai, sudah,” kata Mahfud.
Dengan putusan ini, ia menekankan, Pilpres 2024 dari sudut hukum sudah selesai dan tidak ada lagi upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan lagi. Sebab, ia menerangkan, hasil pilpres itu hanya ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dua cara.
Pertama, ketika sesudah diumumkan oleh KPU tidak ada yang menggugat, MK memberi konfirmasi dan memberi tahu ke KPU sampai hari ketiga tidak ada yang mengajukan gugatan. Itu artinya, Mahfud menegaskan, pilpres sudah selesai.
Kedua, kalau hari ketiga ada yang menggugat, maka sampai ada vonis dari MK baru pilpres bisa dinyatakan selesai. Maka itu, ia menyampaikan, putusan MK ini sudah menjadi akhir upaya-upaya hukum dan menyatakan kalau pilpres sudah selesai.
“Karena ada yang menggugat dua paslon, maka vonisnya hari ini, maka pilpres hari ini sudah selesai secara hukum, tidak ada upaya hukum lain,” ujar Mahfud. (*)