Kanalberita.id, Baturaja—Polisi dan tersangka pembunuh Muhammad Sajili Bin Bastari (44) berbagi adegan di rekontruksi. Ini dilakukan karena kaki Mustofa Kamal (52) yang ditembak polisi belum pulih sehingga ada beberapa adegan yang tidak bisa dilakukan tersangka. Rekonstruksi yang mengambil tempat di seputarn Mapolres OKU tepatnya lapangan depan Gedung unit PPA Polres OKU Selasa (1/11/2022).
Rekonstruksi memerankan 17 adegan dalam pembunuhan sadis yang mengakibatkan korban menderita luka tusuk hingga 42 lubang. Beberapa adegan yang sulit dilakukan tersangka diperankan oleh Bripda Aji (tersangka pengganti), sedangkan korban diperankan oleh PHL Polres OKU Opik.
Reksontruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal Adi Imawan SIK didampingi Kanit Pidum Ipda Bustomi. Reskontruksi dihadiri Kasi Pidum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudigdho SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Dessy SH. Selama rekonstruksi berlangsung dilakukan pengawalan ketat oleh anggota Polres OKU untuk mengantisipasi hala-hal yang tidak diinginkan.
Pantauan dilapangan tersangka Mustofa alias Mus Tato ini, secara lancar menerangkan setiap adegan kepada peran pengganti. Mulai dari tersangka menghampiri korban hingga cara tersangka memghabisi korban.
“Dalam rekonstruksi ini kita menampilkan 17 adegan mulai dari tersangka menghampiri korban hingga korban ditemukan oleh masyarakat dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Ogan,” ujar Kasat Reskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, penjahat sadis yang diburu polisi Musthafa Kamal (52) bertekuk lutut ditembak petugas. Tersangka pembunuh sekretaris BPD Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan OKU ini terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Tersangka pembunuh, Muhammad Sajili Bin Bastari (44) ditangkap di pinggir laut Kecamatan Pasir Sakti Labuhan Meringgai, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (12/10/2012) pukul 15.00 WIB. Saat akan ditangkap tersangka akan kabur, takut kehilangan targetnya polisi menembak kaki kanan tersangka. Setelah satu butir peluru bersarang di kakinya barulah resedivis kambuhan ini menyerah.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum Polres OKU Ipda Bustami bersama Team Singa Ogan dipimpin oleh Katim Resmob Singa Ogan Aiptu Hefni Yansyah.
Diinformasikan tersangka menjadi pelaku tunggal pembunuhan sadis terhadap sekretaris BPD Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU. Aksi kejahatan yang dilakukan Musthafa ini sangat tergolong sadis, Pria bertato di kedua tangannya ini tega menghilangkan nyawa korban dengan menusuk korban sebanyak 42 lubang dan mengakibatkan Sekretaris BPD Desa Karang Dapo tewas di tempat kejaidan perkara. Peristiwa itu dilakukan tanggal 21 Juni 2022 pukul 16.00 WIB lalu di pinggiran Sungai Ogan Desa Karang Dapo.
Dihadapan polisi pemeriksanya, tersangka menerangkan kronologis kejadian, bermula saat tersangka mencari ikan dengan menggunakan kapal ketek. Ketika melintas di Pulau Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, tersangka melihat Muhammad Sajili Bin Bastari sedang mencari ikan juga di sungai yang sama. Kemudian pelaku menghentikan kapal keteknya di pulau dekat korban. Lalu pelaku langsung mencekik leher korban sehingga korban terjatuh dan pelaku langsung menusuk bagian dada, perut dan leher korban secara berulang-ulang kali hingga korban tewas. Kemudian pelaku menyeret mayat korban ke sungai dan mayat korban dihanyutkan ke sungai.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengambil semua barang korban lalu dimasukan kedalam perahu milik tersangka selanjutnya ditenggelamkan ke dalam Sungai Ogan Desa Karang Dapo. Tersangka mengaku dirinya memang dendam kepada korban karena korban menggantikan posisinya di keanggotan sebagai BPD Karang Dapo. Pahadal sebelumnya korban pernah berjanji tidak akan mau diangkat menjadi anggota BPD sebelum tersangka mengundurkan diri. Saat itu tersangka menduduki posisi sebagai Ketua BPD.
Tersangka diamankan di tempat pesembunyiannya yakni di Lampung Timur. Tersangka memang residivis dan pernah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun di LP Tanjung Pinang Riau karena kasus membunuh. Dalam kasus pembunuhan Sekretaris BPD Karang Dapo tersangka sempat menjadi buronan polisi selama 4 bulan, setelah kejadian tersangka langsung kabur membawa serta anggota keluarganya. (Ca)