Pungli Pembuatan Sertifikat Prona Mantan Kades Ditahan Jaksa

oleh -1133 Dilihat
Mantan Kades Batu Winangun Kecamatan Lubuk Raja OKU Slamet Farida (57) ditetapkan sebagai tersangkadan langsung ditahan jaksa Kejaksaaan Negeri OKU. foto dokumen kejari.
Mantan Kades Batu Winangun Kecamatan Lubuk Raja OKU Slamet Farida (57) ditetapkan sebagai tersangkadan langsung ditahan jaksa Kejaksaaan Negeri OKU. foto dokumen kejari.

Kanalberita.id, Baturaja—Setelah melalui tahapan pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya  mantan Kades Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja OKU ditetapkan sebagai tersangka.  Slamet Farida (57) langsung ditahan jaksa Kejaksaaan Negeri OKU.

Mantan Kades dikirim ke Rutan Baturaja Selasa (12/12/2023) sore sebagai tahanan yang  dititpkan di Rutan Baturaja. Slamet naik mobil tanahan  dengan pengawalan ketat menuju Rumah Tahanan Baturaja. Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH menjelaskan, tersangka tersandung kasus pungutan liar prorgam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)   atau yang lebih umum Program Nasional Pensertifikatan tanah secara gratis yang bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Baca Juga :  Kasubsi Giatja Lapas Muaradua Naik Pangkat

Dalam program ini, negara melalui BPN mengadakan pembuatan sertifikat gratis seracara massal. “ Desa Batu Winangun mendapat kuota lebih kurang 700 persil,” ujar Kajari, kemarin (12/12/2023). Tahun  2021  Desa Batu Winangun mendapat  quota 700 persil  sertifikat  program Prona. Pada pelaksanaannya, Slamet memungut biaya Rp  500. 000, sehingga mantan kades ini dilaporkan oleh masyarakat.

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH didampingi Kasubsi Penyidikan Ariandana Hidayat SH menejlaskan, dalam pemeriksaan sebelumnya tersangka  sudah diingatkan dan diminta mengembalikan uang hasil pungli tersebut, tapi tidak diindahkan. “Setelah pemeriksaan 20 saksi. tersangka dilakkan penahanan,” kata Kajari. Tersangka

Baca Juga :  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

dijerat Pasal 12 huruf E Undang Undang Korupsi dan Pasal 11 Undang undang tindak pidana korupsi. Seperti diatur dalam Pasal 12 mengenai Pegawai Negeri atau PenyelenggaraNnegara yang melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang membayar sesuatu atau menerima pembayaran. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan Pasal 11 pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji (gratifikasi) karena kewenangan yang terkait dengan jabatan.  (ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.