Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Pengalolaan Anggaran Dana Desa untuk mengindari terjadinya Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan ini diikuti oleh para camat dan seluruh kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berlangsung di Aula Kantor Pemerintahan Daerah Kab. Ogan Komering Ulu, Senin (25/09/2023).
Kegiatan Ini Turut dihadiri olah Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat,S.H.,M.H., Pj. Bupati Kabupaten OKU H.Teddy Meilwansyah, Kadin PMD Kabupaten OKU Nanang Nurzaman, SIP., M.Si., dan Inspektur di Inspektorat Kab OKU.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat,S.H.,M.H. dalam sambutannya berharap agar dana desa tidak disalah gunakan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, perangkat desa dapat mengelola dana desa dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat,S.H.,M.H. dalam sambutannya.
Sementara Pj Bupati OKU dalam sambutannya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan agar perangkat desa dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-biaknya dan mengikuti sosialisasi ini dengan serius.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ogan Komering Ulu Variska Ardina Kordiansyah,S.H.,M.H menyampaikan menurutnya penyimpangan dana desa biasanya karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan. Karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang dapat merugikan kuangan negara.
“Oleh karena itu kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya,” Ujarnya.