Dua Mantan Kades Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri OKU

oleh -1256 Dilihat
Dua Mantan Kades Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri OKU dari penyidik Polres OKU, Rabu (29/03/2023). Foto : Kanalberita.id/Apriansyah
Dua Mantan Kades Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri OKU dari penyidik Polres OKU, Rabu (29/03/2023). Foto : Kanalberita.id/Apriansyah

Kanalberita.id, Baturaja—Penuntut Umum Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri OKU telah menerima penyerahan 2 (dua) tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi dari penyidik Polres OKU, Rabu (29/03/2023).

Kajari OKU Choirun Parapat, S.H, M.H. didampingi kasipidsus kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan S.H.  dan kasi intel Kejari OKU, Variska Ardina Kodriyansah S.H. menyampaikan, Kejaksaan Negeri OKU telah menerima penyerahan 2 (dua) tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2018.

Dengan tersangka Saherman Bin Wani, didakwa dengan Kesatu Pasal 12 huruf e atau Kedua Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Cung Cung Bandar Sabu Kembali Ditangkap Satres Narkoba Polres OKU

Kedua, tersangka Jon Hendrah Bin Zal Zahri perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Desa (BUMDes) yang bersumber dari APBN pada Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU TA 2018.

Tersangka Jon Hendrah Bin Zal Zahri, didakwa dengan Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” jelas Choirun Parapat, S.H, M.H.

Baca Juga :  Audit Surveillance SNI ISO/IEC 17025:2017 Rampung Produk SMBR Terjamin

Kajari OKU Choirun Parapat, S.H, M.H menambahkan, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya status kedua tersangka dinaikkan menjadi terdakwa oleh Penuntut Umum dan kemudian penuntut umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap kedua terdakwa serta akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Adapun untuk saat ini Penuntut Umum telah melakukan Penahanan terhadap ke-2 terdakwa di Rumah Tahanan Negara Baturaja selama 20 hari ke depan dimulai dari tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023.

Baca Juga :  Direktur SMBR Edukasi Calon Investor Saham Milenial

Lebih lanjut Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H, M.H. mengatakan proses penyerahan terdakwa dan barang bukti atau (tahap II) tersebut dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau (P-21) dan telah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas IA Palembang. (Ca)

 

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.