Tingkatkan Kesadaran Hukum Generasi Muda, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang Edukasi Ratusan Pelajar

oleh -28 Dilihat

Kanalberita.id, Tangerang—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat, khususnya Generasi Muda Kabupaten Tangerang.

Dalam program ini, Pemkab Tangerang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggandeng sejumlah pihak, di antaranya Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Kanwil Kemenkumham Banten, serta Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Tangerang.

Program pembinaan dan edukasi hukum ini dijadwalkan berlangsung sebanyak 30 kali kegiatan yang tersebar di 29 kecamatan dan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang dari bulan Februari hingga November 2026. Salah satu rangkaiannya sukses digelar di Aula SMP Negeri 4 Sepatan pada Rabu (16/9/2026), yang dihadiri oleh perwakilan siswa dan guru se-Kecamatan Sepatan.

Kepala Bagian Dokumentasi pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Lilis, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta mempublikasikan produk hukum daerah kepada masyarakat luas, khususnya para remaja.

Baca Juga :  Kabupaten OKU Raih Penghargaan Proklim Lima Kali Berturut Turut

“Pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan ini kami berikan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta kepatuhan terhadap norma yang berlaku. Kami berharap generasi muda dapat memahami dan menaati aturan hukum,” ujar Lilis.

Ia juga mengimbau peserta untuk aktif menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. “Saya mengimbau masyarakat, khususnya pelajar, agar bisa menjadi pelopor sekaligus pelapor penegakan hukum, dimulai dari lingkup terkecil seperti keluarga dan lingkungan pergaulan,” tegasnya.

Langkah edukasi ini juga dibentengi oleh landasan hukum daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Baca Juga :  Seluruh Wilayah Kerja PEP Zona 4 Raih Penghargaan PROPER Hijau

Sekretaris BNK Tangerang, Drs. H. Arief Rachman Taufick, M.M., mengingatkan para siswa akan bahaya nyata narkoba yang menyasar usia produktif.

“Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga merusak tatanan masyarakat. Pengedar sengaja mengincar remaja karena usia ini masih rentan pencarian identitas dan prinsip diri. Remaja harus bijak memilih pergaulan agar tidak terjebak,” kata Arief.

Arief juga meminta warga atau pelajar yang mengetahui adanya pengguna narkoba untuk segera mengarahkan mereka berkonsultasi ke BNN atau lembaga rehabilitasi.

“Jika ada teman, saudara, atau diri sendiri yang terlanjur menjadi pengguna, segera laporkan secara mandiri untuk rehabilitasi sebelum tertangkap aparat Kepolisian. Laporan mandiri meminimalisir dampak hukum dan mempercepat pemulihan. Begitu pula jika ada tempat yang mencurigakan sebagai lokasi transaksi, jangan ragu melapor ke Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Dibekuk Dipinggir Sungai

Sementara itu, Konselor Adiksi BNK Tangerang, Ika Novriana, S.Farm., menyebut narkoba sebagai “penjajah tanpa wajah” yang terus berinovasi memanfaatkan perkembangan teknologi.

“Kemajuan teknologi memudahkan transaksi tanpa bertatap muka. Hal ini membuat siapa saja—anak-anak, remaja, hingga lansia—memiliki potensi menjadi korban, baik sebagai pengguna, kurir, maupun pengedar,” jelas Ika.

Ia mengingatkan bahwa tantangan kenakalan remaja saat ini semakin kompleks. Selain narkoba, remaja juga rentan terhadap ancaman perundungan (cyberbullying), tawuran, judi online, prostitusi dini, pornografi, hingga penyalahgunaan teknologi. Oleh karena itu, kontrol diri dan sikap tegas menolak ajakan negatif menjadi kunci utama keselamatan generasi muda.

No More Posts Available.

No more pages to load.