Tiga Wanita Bandar Dan Pengedar Narkoba di OKU Dibekuk Polisi

oleh -768 Dilihat
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto dokumen polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto dokumen polisi

Kanalberita.id, Baturaja—Tiga wanita pemain narkoba di Kota Baturaja ditangkap polisi, masing-masing inisial  Ar (40), Ha (34) dan As (49). Ketiganya ditangkap  pada hari yang sama namun di tempat dan waktu yang berbeda.

TSK atas nama Ar (40). Foto dokumen polisi
TSK atas nama Ar (40). Foto dokumen polisi

Kapolres oKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon dan Kasatres Narkoba Iptu M Andrian STIK STK MSi menjelaskan penangkapan dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama di Jalan H Moehammad  Moeslimin, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilakukan  Senin (10/6/2024). Pada pukul 1810 saat Mahgrib  atas nama AR (40), tersangka tercatat sebagai Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Godek dan Santok Tersangka Curi Getah Karet Beku
TSK Ha (34). Foto dkumen polisi
TSK Ha (34). Foto dkumen polisi

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa  2 (dua) bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus di dalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,32(Tiga koma tiga dua) gram, 1 (satu) buah Lakban  warna hitam dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Vario warna Hitam dengan plat nomor BG 3520 LF.

TSK  As (49). Foto dokumen polisi
TSK As (49). Foto dokumen polisi

Penangkapan selanjutnya pada pukul  20.30  WIB terhadap  tersangka inisial Ha (34)  alamat di  Kelurahan Pasar baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,66(Sepuluh Koma Enam Enam) gram, 2 (dua) bal plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah pipet plastik, 2 (dua) buah kotak rokok, 1  (satu) buah timbangan digital, 2 (dua ) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna merah dan 1 (satu) buah tas warna coklat. Tersangka ditangkap di Jalan Komisyaris Hasyim Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Puluhan Sepeda Motor Terlibat “Bali” Dijaring Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto dokumen polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto dokumen polisi

Kemudian penangkapan di TKP lainya, sekitar pukul 18.40 WIB.terhadap tersangka inisial As (49), beralamat di Jalan Komisaris Hasyim, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja timur, Kabupaten OKU. Dari tangan tersangka berhasol diamankan 3 (tiga) bungkus  plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto   3,57 (tiga koma lima tujuh) gram, 1 (satu) Bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) Buah dompet kecil warna merah, Uang tunai sebesar Rp 2.300.000 dan 1(unit) Handpone merek infinix model X688B.

Baca Juga :  Kapolres OKU Serahkan Piagam UP3 Kategori Pelayanan Prima

Menurut Kapolres, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres OKU dan sedang  menjalani pemeriksaan intensif  untuk mengunkap jairngan peredan narkoab di wilayah hukum Polres OKU. Ketiganya dijerat dengan Pasal Primer pasal 114 ayat (1) , subsider pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.