Kanalberita.id, Baturaja—Tersangka pengecor BBM bersubsidi atas nama Su (50) dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Kamis (3/11/2022) .
Kapolres OKU AKBP danu Agus Purnomo SIK melaui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua yaitu 1 ( satu ) orang tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Baturaja dinyatakan sudah lengkap (P21). Dijelaskan Kapolres, tersangka iniasial Su beralamat di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU telah memenuhi unsur Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Sebelumnya Su diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ulu. Tersangka pengecor BBM bersubsidi jenis solar ini ditangkap Tim Satgas Minitoring BBM Polres OKU saat sedang melakukan aksinya. Tersangka terbukti telah menyalahgunakan pembelain BBM Bersubsidi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan. Tersangka telah merugikan kepentingan masyarakat yaitu penyimpangan alokasi BBM.
Pada saat itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck warna biru Nopol BG 8085 F, 20 Jeriken berisi BBM solar bersubsidi, 1 (satu) buah corong minyak dan selang sepanjang 1,5 meter. Ditegaskan Kapolres, untuk pelaku dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI No. 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dengan Ancaman hukum Pidana 6 Tahun Penjara dan Denda Paling Tinggi RP 60 Miliar. (ca)