Kanalberita.id, Baturaja—Ratusan warga Desa Kedondong Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bertekad akan mempertahankan kebun milik desa yang saat ini diklim oleh MMS.
Kebun seluas 2 HA dikelola masyarakat desa selama 21 tahun itu kini dipasang spanduk bertuliskan tanah milik M Mulyono Said dengan menampilkan nomor sertifikat dan tidak diperjual belikan. Warga merasa tidak senang dan langsung mendatangi lokasi dan mencabut sapanduk yang dipasang.
Camat Peninjauan Novri Zaldy bersama Kades Kedondong Juanda kepada awak media Rabu (3/7/2024) menjelaskan, kehadiran camat dan kades untuk mendidampingi warga. Menurut Camat Peninjauan Novri Zaldy, warga juga melakukan pembersihan dan pelepasan spanduk yang dipasang oleh oknum diduga hendak merampas aset Desa berupa kebun sawit seluas dua hektar. Kedatangan masyarakat ke lokasi untuk mempertahankan hak mereka yang telah dikelola selama 21 tahun.
Menurut Kades, lahan kebun sawit itu milik desa (aset desa) namun, beberapa waktu lalu ada oknum yang secara sengaja memasang spanduk bertuliskan tanah milik M Mulyono Said dengan menampilkan nomor sertifikat dan tidak diperjual belikan.
Oleh sebab itu, tegas Juanda dirinya bersama ratusan masyarakatnya melakukan pelepasan spanduk tersebut dan sekaligus membersihkan kebun sawit itu. “Beberapa hari yang lewat kebun Desa ini dipasang plang oleh oknum, saya tidak tahu siapa“ kata Kades. Dikatakan Kades, kedatangan massa ke kebun yang sudah dipasang merk oleh oknum warga itu, sebagai respon warga Kedondong yang tidak terima lahan yang selama ini di kelola warga pedesa\an namun diklaim oleh orang lain. selama 21 tahun menjadi aset desa dan dikelola bersama-sama oleh masyarakat tidak ada masalah,
Seluruh masyarakat Desa kedondong laki laki perempuan bahkan anak-anak turut dalam aksi, karena mereka merasa memilik selama 21 tahun. “ Walaupun surat tidak ada, tapi kami punya saksi dan surat lainya, “tegas Juanda. Diungkapkan Kades Kedondong, sejak beberapa tahun lalu setiap kepala desa menginvetariskan tanah tersebut sebagai aset desa dan memang diketahui masyarakat jika tanah tersebut dikelola desa untuk kemasalahatan warga. Kades dan warga bertekad akan memeprtahankan tanah yang sudah 21 yahun dikelola pedesaan itu karena itu asset desa.
Sementara itu Camat Peninjauan Novri Zaldi mengungkapkan kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat Desa Kedondong dan aparatur pemerintah desa. Dikatakan Camat, Pemerintah Kecamatan Peninjauan mendampingi warga-warga dan Kades yang mempertahankan asset desa yang memiliki alas hak. “Kalau nanti sampai ke ranah hukum kami akan selalu suport“ tandas Camat Peninjauan.
Mantan Kades Kedondong, Rahmad menegaskan tanah seluas 2 hektar memang merupakan tanah milik desa . Tanah tersebut dibeli dari warga setempat yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD OKU yang masih aktif. Diakui Rahmad tanah tersebut memang tidak ada sertifikat namun ada ada keterangan bahwa tanah tersebut merupakan aset desa. “Tanah itu dibeli oleh kades terdahulu dan mantan kades ini sudah meninggal,” terang Rahmad. Mantan Kades Kedondong bertekad bersama masyarakat sepakat akan mendukung Kades kami mempertahankan aset desa . (edo)