Kanalberita.id, Baturaja—Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel berhasil mengamankan HA SPd (34) kurir narkoba, Minggu (27/11/2022) jam 14.00 WIB siang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres OKU Polda Sumsel AKP Ujang Abdul Aziz SE bersama anggota. Tersangka ditangkap di jalan Nawawi Al-Haj Ogan 4 Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas AKP Syafarudin SH mengatakan, hari Minggu (27/11/2022) sekitar jam 13.00 WIB, Tim Narkoba Polres OKU Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Kapten Syahrial Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres OKU Polda Sumsel AKP Ujang Abdul Aziz SE memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar jam 13.30 WIB Kanit 1 Ipda Gustaf SH beserta langsung menuju ke jalan Kapten Syahrial yg di laporkan warga , saat dilokasi tempat yang dimaksud anggota melakukan penyelidikan di seputan Jalan Kapten Syahrir. Beberapa saat kemudian dicurigai seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Yamaha warna silver hitam berhenti di pinggir jalan lalu mengambil sesuatu barang kemudian pergi. Tim opsnal langsung membuntuti terduga pelaku dari belakang karena curiga dengan gerak gerik pelaku.
Setibanya di simpang Jalan Nawawi Al-Haj Ogan Hall Ogan 4 Kelulahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur polisi memepet sepeda motor pelaku dari samping dan memberhentikan pelaku kemudian berhasil mengamankan pria yang mencurigakan ini. Petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sipil, hasilnya di temukan 1 (Satu) buah kotak rokok di kantong celana bagian depan sebelah Kanan. Dari dalam kotak rokok tersebut ditemukan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Pelaku mengakui barang tersebut didapatkan dnegan cara memebri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawah ke Mapolres OKU.
Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan polisi. Adapun baranag bukti yang diamankan polisi berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,21 Gram. Diamankan juga 1 ) helai celana pendek warna abu-abu motif garis hitam. Kemudian 1 unit sepeda Motor Yamaha Mio warna Silver Hitam BG-3898 YV dan 1 buah kotak rokok. Tersangka akan dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ca)