Polisi Bekuk Kurir Narkoba Di Wilkum Polres OKU

oleh -335 Dilihat
Tersangka kurir narkoba di OKU saat diamankan polisi. foto dokumen polisi
Tersangka kurir narkoba di OKU saat diamankan polisi. foto dokumen polisi

Kanalberita.id, Baturaja— Dibawah pimpian Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi berhasil menciduk  Sandy Kurniawan (22) kurir narkoba  di wilayah hukum Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon  yang dikonfirmasi Minggu (8/9/2024) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan pelaku narkotika jenis sabu. Dikatakan Kapolres, sebelumnya polisi mendapat informasi tentang  bandar barang haram di seputaran Jalan Komisyaris Hasim, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Baca Juga :  Pj Bupati OKU Panen Ikan Lele Di Pandan Dulang

Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jum’at (6/9/2024) sekitar pukul 23.30 malam, Kasat Resnarkoba bersama anggota polisi berhasil menangkap tersangka Sandy Kurniawan yang saat itu sedang  berada diatas motor dalam lorong Steven, Jalan Komisraris Hasyim, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur OKU. Warga  Kecamatan Baturaja Timur ini yang sudah menjadi target polisi langsung digiring masuk jeruji besi.

Baca Juga :  Semen Baturaja Gelar Jalan Sehat Bersama BUMN 2023

Menurut Kapolres,  penggeledahan disaksikan warga setempat polisi berhasil mendapatkan barang haram berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 (Satu koma nol tujuh) gram. Barang haram tersebut ditemukan pada tersangka yang tengah berada diatas motor.

Selain mengamankan  tersangka dan narkoba jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO V15 warna biru dan 1 (Satu) Unit motor merk Yamaha MIO GEAR warna hitam dengan BG 4273 VF.

Baca Juga :  Tim Litbang Mabes Polri Melakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Di Polres OKU

Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, akan dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat ( 1 ), Subsider pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.