Polisi Bekuk Kurir Narkoba Di Wilkum Polres OKU

oleh -741 Dilihat
Tersangka kurir narkoba di OKU saat diamankan polisi. foto dokumen polisi
Tersangka kurir narkoba di OKU saat diamankan polisi. foto dokumen polisi

Kanalberita.id, Baturaja— Dibawah pimpian Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi berhasil menciduk  Sandy Kurniawan (22) kurir narkoba  di wilayah hukum Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon  yang dikonfirmasi Minggu (8/9/2024) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan pelaku narkotika jenis sabu. Dikatakan Kapolres, sebelumnya polisi mendapat informasi tentang  bandar barang haram di seputaran Jalan Komisyaris Hasim, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Baca Juga :  Polres OKU Raih Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kementerian PAN RB

Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jum’at (6/9/2024) sekitar pukul 23.30 malam, Kasat Resnarkoba bersama anggota polisi berhasil menangkap tersangka Sandy Kurniawan yang saat itu sedang  berada diatas motor dalam lorong Steven, Jalan Komisraris Hasyim, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur OKU. Warga  Kecamatan Baturaja Timur ini yang sudah menjadi target polisi langsung digiring masuk jeruji besi.

Baca Juga :  Bupati OKU Tinjau Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK OKU

Menurut Kapolres,  penggeledahan disaksikan warga setempat polisi berhasil mendapatkan barang haram berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 (Satu koma nol tujuh) gram. Barang haram tersebut ditemukan pada tersangka yang tengah berada diatas motor.

Selain mengamankan  tersangka dan narkoba jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO V15 warna biru dan 1 (Satu) Unit motor merk Yamaha MIO GEAR warna hitam dengan BG 4273 VF.

Baca Juga :  Menjelang Akhir Jabatan AKBP Danu Agus Purnomo Persembahkan 6 Bangunan Simbol

Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, akan dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat ( 1 ), Subsider pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.