Kanalberita.id, Lampung—Tim Gabungan Polda Tulangbawang Barat telah berhasil menangkap Penembak warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Sutikno (45).
Pelaku tersebut adalah AL (35), yang ditangkap di tempat persembunyiannya, di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji, Tulang Bawang, Minggu (01/01/2023).
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi mengatakan, AL diduga menembak Sutikno (45), warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, dengan senjata api rakitan.
Peristiwa tersebut, kata AKBP Sunhot terjadi sekitar pukul 13.30 WIb, Minggu 4 Desember 2022 di areal Hutan Register Indonesia 44 (HTI) Kecamatan Gunung Agung, Tulang Bawang Barat.
AKBP Sunhot P. Silalahi menjelaskan, peristiwa bermula ketika sejumlah warga PSHT dari Negra Batin diundang oleh Jafar, warga PSHT Tulang Bawang Barat melakukan pendampingan pengamanan.
Lebih lanjut Kapolres, kejadian bermula pada hari Minggu 4 Desember 2022 akan dilakukan penanaman singkong milik Jafar dengan luas lahan sekitar 10 hektare.
Setelah selesai, Sutikno hendak pulang, beriringan lima motor. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan dua orang yang juga mengendarai motor.
Kedua orang ini menggunakan penutup kepala. Lantas orang yang dibonceng mengarahkan senjata laras panjang ke arah Sutikno dan melepaskan tembakan. Tembakan tersebut mengenai betis kaki kanan Sutikno,”jelasnya.
Terkait peristiwa tersebut, Kata Kapolres Tulang Bawang Barat meminta anggota Satreskrim mengungkap kasus terebut. “Jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku,” tegas AKBP Sunhot P. Silalahi dalam ekspose di Mapolres Tulang Bawang Barat, Senin 2 Januari 2023.
AKBP Sunhot P. Silalahi yang didampingi Wakapolres Kompol Heru Sulistyananto, Kabagops Kompol Dulhapid, dan Kasatreskrim AKP Dailami menuturkan, dalam penyelidikan, pihaknya mendapat informasi keberadaan AL.
Bersama tim Subdit III Jatranras Polda Lampung, pihaknya berhasil mengamankan AL saat berada Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji, Tulang Bawang, sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu 1 Januari 2023.
Sementara AL mengaku, penembakan tersebut bermula ketika S datang kekediamannya di Ethanol, Tulang Bawang.
Kemudian S mengajak ke lahan yang sebelumnya dijual AL kepada D dan telah digarap oleh warga PSHT.
Mengetahui hal tersebut, AL marah dan bersama S menuju lahan yang dimaksud. Di tengah perjalanan, S meminta AL mengambil sepucuk senjata api jenis locok.
Lantas keduanya melanjutkan perjalanan. Saat itulah, mereka berpapasan dengan warga PSHT. S memutar balik kendaraan.
Sementara tersangka AL turun dari motor dan langsung mengarahkan senjata api rakitan ke arah warga PSHT dan menembak satu kali, katanya. (Ca/ril).