Kanalberita.id, Baturaja—-Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd melantik dan mengambil sumpah enam pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pelantikan dipusatkan di Ruang Abdi Praja Pemab OKU, Jum’at (18/11/2022). Tampak hadir Sekda OKU DR H Achmad Tarmizi, Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK, Ketua TP PK OKU Hj Zwesti Karenia Teddy, perwakilan Forkopimda dan para pejabnat di Pemkab OKU.
Pejabat yang dilantik masing-masing, Imron HS ST MSi ( Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap) dan Hasan HD S Sos MSE (Asisten II Bidang Prekonomian dan Pembangunan) dilantik. Kedua pejabat ini mewnduduki posisi Eselon II dijajaran Pemkab OKU. Selain itu dilantik juga pejabat eselon III dan IV yaitu, Feri Iswan AP MPA jabatan lama Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah, jabatan baru sebagai Sekretarias Dinas Pariwisjata dan Kebudayaan menggantikan pejabat sebelumnya Imron HS ST MSi. Selanjutnya Febriandi SIP jabatan sebelumnnya Kepala Sub Bagian Protokol pada Sekretaris Daerah dilantik menjadi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretraiat Daerah. Kemudian Riyan Trinanda SSTP MSI sebelumnya Lurah Air Gading dilantik menjadi Kepala Sub Bagian Protokol pada Sekretariat Daerah. Lalu Arif Sobirin SE KP sebelumnya Kasi Pembangunan pada Kantor Camat Kedaton Peninjauan Raya dilantik menjadi Lurah Air Gading Kecamatan Baturaja Barat.
Dua pejabat pimpinan tinggi pratama, Imron HS, ST MSi dan Hasan HS, SSos MSE sudah lama lulus uji kelayakan dan kepatutan, namun belum bisa menempati pos barunya karena Kabupaten OKU lama tidak memiliki bupati definitif setelah bupati terpilih Drs H Kuryana Azis meninggal dunia. Kabupaten OKU dua kali mengalami pergantian pelaksana harian (PLH) Bupati, karena keterbastan kewenangan PLH bupati sehingga pelantikan tidak bisa dilaksanakan. Akhirnya Pemerintah Kabupaten OKU memilikin memilik penjabat bupati yang dijabat oleh H Teddy Meilwansayah SSTP MM MPd barulah bisa melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab OKU.
Penjabat Bupati OKU dalam sambutannya mengatakan, mutasi pegawai dilingkungan pemerintah adalah hal yang iasa dan tidak ada yang spesial, merupakan bagian dan kebutuhan suatu organisasi. Selain itu untuk penyegaran bagi ASN yang mungkin sudah terlalu lama menduduki suatu posisi. Selain itu untuk mengisi jabatan yang kosong dan terkendala Kabupaten OKU dipimpin seorang Pelaksana Harian Bupati. “ Sesuai aturan PLH Bupati tidak boleh melantik pejabat dilingkungan pemerintah daerah” kata Pj Bupati.
Lebih lanjut H Teddy Meilwansyah berpesan kepada pejabat yang baru dilantik, untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Karena seorang pejabat diberi amanah menduduki suatu jabatan itu untuk melayani masyarakat yang maksimal. (ca)