Kanalberita.id, Baturaja—Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melakukan penanda-tanganan nota kesepakatan bersama masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara tahun anggaran 2026 di pendopo kabupaten OKU, Kamis (10/9/2026). Penanda-tanganan dilakukan oleh Kajari OKU Rudhy Parhusip SH MH dan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd.

Kepala Bgaian Hukum Setda Kabupaten OKU Eka Meriwanza SH MM dalam laporannya menyampaikan, penanda-tanganan kesepakatan bersama dilakukan sehubugan dengan telah berakhirnya Nota Kesapakatan antara Pemerintah Kabupaten OKU dengan Kejaksaan Negeri OKU pada bulan september 2026. Untuk itu sebagai dasar hukum bantuan hukum, pendapat/advis hukum dan pendampingan hukum Kejaksaan Negeri OKU, maka perlu dilaksanakan kembali kesepakatan bersama antara Bupati OKU dengan Kepala Kejaksaan Negeri OKU.
Dengan ditanda-tanginiya Nota Kesepakatan ini Kejaksaaan Negeri OKU sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum mewakili Pemerintah Kabupaten OKU dalam hal penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahakamh Agung untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten OKU (Penanganan Ligitigasi). Kemudian Penanganagan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang memerlukan penyelesaian di luar Pangadilan (Non Litigasi). Selanjutnya pemberian pertimbangan hukum/advis hukuum dan tindkaan hukum lain (seperti pendampingan hukum) dengan tujuan melakukann penyelamatan atas kerugian, kekayaan, serta aset daerah/negara.
Dikesempatan itu Kajari OKU Rudhy Parhusip SH MH menyampaikan, bahwa pelaksanaan Nota Kesepakatan pada pada tahun sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri OKU telah melakukan pendampingan bantuan hukum penyelesaian lahan TPA di desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang seluas 33 hektare dalam rangka percepatan sertifikasi. Saat ini lahan seluas 33 hektare tersebut sudah memilikii sertifikat yang dikeluarkan oleh BPDN OKU. Keberhasilan lainnya, Kejari OKU sudah berhasil melakukan pendampingan optimalisasi PAD pada Bapenda Kabupaten OKU, pendampingan penagihan tunggakan rekening pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raja, Pengamanan barang milik daerah berupa aset tanah tanah dan kendaraan daerah (BKAD) dan kerjasama lainnya.
Sedangkan Bupati OKU dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kejaksaaan Negeri OKU yang pada tahun-tahun sebelumnya sudah banyak membantu Pemerintah Kabupaten OKU dalam mendampingi pengembalian asset daerah dan advis yang sudah diberikan. Kedepan Bupati berharap kerja sama ini semakin banyak membantu pemerintah daerah dalam mengamankan aset daerah dan peningkatan pendapatan daerah dan mengembalikan kerugian negara. (edo)







