Kanalberita.id, Baturaja— Satres PPA dan PPO Polres OKU dibawah pimpinan AKP Yulia Fitriyanti SE MSi berhasil menangkap tersangka pelaku pengancaman menyebar vidio mesum pasangan kencan.
Tersangka berinisial NW (22) oknum mahasiswa beralamat di Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Propinsi Sumatera Selatan saat ini sudah menjalani tahanan sementara di Mapolres OKU. Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela SIK MIK dalam jumpa pers di ruang Multimedia Wocaksana Laghawa Polres OKU Senin (3/8/2026) lalu menjelaskan, pelaku terancam Pasal 14 Ayat 2 Undang Undnag Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.
Kapolres yang juga didampingi Wakapolres OKU Kompol Hendro Suwarno SH dan kasat PPA PPO AKP Yulia Fitriyanti SE MSi menjelaskan, kronologi kejadian, berawal pada hari Minggu (24/5/2026) pukul 20.30 WIB pelaku menghubungi PA (24) warga Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang OKU melalui IG dengan mengatakan bahwa pelaku cemburu dikarenkan korban bermain dengan lelaki lain. Pelaku dengan korban memang sudah hampir satu bulan tidak berkomunikasi, kemudian pelaku mengancam korban akan menyebarkan vidio mereka yang sedang berhubungan badan tersebut. Pelaku juga sempat menampilkan screen shoot vidio mesum korban dan pelaku dengan menampilkan wajah dan alat kelamin korban lalu memeprlihatkan vidio mesun itu kepada teman korban inisial Ha dengan menggunakan fitur sekali kirim yang mana pesan dari pelaku novezar (NW) otomatis terhapus.
Kemudian korban takut dengan ancaman pelaku yang akan enyebarkan vidio mesum. Kemudian korban menceritakan kekhawatirannya itu kepada temannya Ha bawah dirinya diancam pelaku. Selanjutnya tanggal 25 Mei 2026, pelaku kembali mengamcam lagi minta dikirim uang Rp 200.000 dan mengajak bertemu di salah satu hotel di bilngan Sukjadi Kecamatan Baturaja Timur . Pelaku kembali menakuti, apabila korban tidak menuruti permintaan pelaku mengirim uang Rp 200 ribu maka pelaku akan menyebarkan vidio mesum. Kemudian tanggal 26 Mei 2026 , korban melapor ke polis, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /B/120/V/2026 tanggal 25 Mei 2026, Kasatres PPA PPO AKP Yulia Fitriyanti SE MSi memerintahkan IPDA Erwinsyah SH melakukan penyelidikan dan klarifikais terhadap pengaduan korban. Selanjutnya anggota mendatangi hotel di kawasan Sukajadi dan di kamar 201 ada seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pengancaman penyebaran vidio mesum. Selanjutnya petugas langsung dibawah ke Polres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (edo)






