Nekat Aniaya Keluarga Sendiri, Sarpudin Harus Berusan Dengan Polisi

oleh -4210 Dilihat

Nekat melakukan penganiayaan terhadap Yeni Heryani (34) dengan luka bacok dibagian tangan kiri, Sarpudin Efendi (59) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasca dianiaya Yeni langsung melaporkan tersangka Ke Polsek Baturaja Barat, Senin (6/3/2023).

Kapolsek Baturaja Barat Iptu Yusrizal, S.E. menjelaskan bahwa antara korban dan pelaku masih mempunyai hubungan keluarga. Dan diantara mereka memang sudah terjadi hubungan yang tidak harmonis selama ini.

“Pelaku ini merupakan Mamanda dari korban namun mereka memang sudah tidak akur lantaran suatu permasalahan. Dan itu sudah lama,” Ucap Kalpolsek.

Baca Juga :  Dari Misi Perdamaian Dunia untuk Tanah Air, Kontingen Garuda TNI UNIFIL TA 2025–2026 Peduli Aceh

Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku sering memberi makan ikan di kolam miliknya, namun menurut pengakuan pelaku, dirinya sering di foto oleh korban. Hal tersebut rupanya membatik emosi pelaku yang memang sudah tak akur lagi dengan keluarga korban.

“Pelaku tersinggung lantaran korban sering foto atau memvidiokan kegiatan pelaku. Lalu pelaku membentak korban. Kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil parang lalu mendatangi rumah korban,” tambahnya.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H, melalui kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin S.H,  mengatakan kejadian berawal saat Pelaku Sarpudin mendatangi rumah Yeni dengan menenteng sebuah parang. Setibanya di rumah Yeni, pelaku lalu memanggil nama korban dengan emosi.

Baca Juga :  RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja Buka Dapur Umum Makan Gratis

“Setelah korban membuka pintu, Pelaku langsung membacok korban, namun korban korban sempat menangkis sehingga tangan kirinya luka. Pelaku juga mengayunkan parang kearah perut korban dan mengenai perut sehingga perut korban juga mengalami luka,” Kata AKP Syafarudin.

Lebih lanjut Kasi Humas Polres OKU menjelaskan disaat ibu korban keluar, dan mencoba melakukan perlawanan dengan memukul pelaku menggunakan sapu, Pelaku juga menyerang orang tua korban. Palaku mengarahkan parang ke arah kepala orang tua korban namun berhasil di tepis.

Baca Juga :  Personil Polres OKU Test Psikologi, Syarat Pinjam Pakai Senpi

“Meskipun berhasil ditepis orang tua korban mengalami luka di bagian tangan kanan nya. Diwaktu bersamaan, istri pelaku juga datang dan memukul orang tua korban dengan menggunakan linggis,” tutup Kasi Humas.

Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP Pidana. (ca)

No More Posts Available.

No more pages to load.