Muktamar Ke-35 NU Sepakat Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Dilarang Merangkap Jabatan Politik Hingga Jabatan Publik

oleh -93 Dilihat

Kanalberita.id, Jombang—Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru terkait kepemimpinan organisasi.

Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting yang telah disepakati dalam pembahasan Komisi Organisasi.

Baca Juga :  H Teddy Meilwansyah Lounching Bedah Rumah 70 Unit Program RTLH

Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” kata Asrorun di Jombang, Minggu (30/8).

Menurut dia, larangan rangkap jabatan tersebut mencakup sejumlah posisi politik dan jabatan publik, seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri OKU Tetapkan Dua Staff Dinas Pertanian Sebagai Tersangka Kasus Program Serasi

Pengurus NU pada posisi lainnya tidak terkena aturan larangan rangkap jabatan tersebut.

Asrorun menjelaskan, kesepakatan mengenai larangan rangkap jabatan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa melalui mekanisme pemungutan suara.

“Ini merupakan jalan keluar yang bijak dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,” ujarnya.

Asrorun menilai Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi strategis sebagai simbol tertinggi kepemimpinan organisasi.

Karena itu, keduanya diharapkan dapat fokus menjalankan mandat yang diberikan melalui muktamar.

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Tanam Pohon Kaliandra Dilingkungan SMBR

Ia menyebut tugas kepemimpinan dalam NU memiliki posisi khusus yang tidak seharusnya tercampur dengan kepentingan jabatan politik maupun jabatan publik lainnya.

“Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,” katanya.

Aturan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan tata kelola dan sistem kepemimpinan NU di masa mendatang.

No More Posts Available.

No more pages to load.