Mauludin Pelaku Pembunuhan Istrinya Diringkus Polisi

oleh -1235 Dilihat

Kanalberita.id, Baturaja—Mauludin (46) pelaku penusukan terhadap istrinya Siti Rahma (42) berhasil diringkus jajaran Polres OKU, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 11.30 siang.

Penangkapan Mauludin berkat kerja keras anggota gabungan Reskrim Polres OKU dan Polsek Baturaja Timur dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain SH dan Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH. Tersangka diamankan saat akan naik mobil keluar dari Kota Baturaja.
Dihadapan polisi, Mualudin mengatakan penusukan terhadapm istrinya karena dirinya terbakar cemburu yang menuduh istrinya memiliki PIL (Pria Idaman Lain). Hanya gara-gara membaca pesan “Tunggulah Aku ke Baturaja” di HP sang isteri membuat Mau terbakar cemburu dan menghabisi nyawa sang istri.

Baca Juga :  KPU OKU Melantik 471 Anggota PPS, Ditegaskan Harus Bersifat Netral

Pesan sepenggal yang tidak diketahui siapa pengirimnya apakah laki-laki atau perempuan atau bahkan dari keluarga itu tidak disangka akan mengantar nyawa sang istri ke liang lahat. Namun Mauludin mengaku tidak tahu persis pesan tersebut dari siapa hanya saja dia curiga dan terbakar cemburu. Ayah tiga anak ini mencoba mengorek keterangan dari mulut istrinya, namun sang istri tidak memberikan jawaban yang bisa menenangkan hati sang suami. Sehingga mau tambah emosi dan tanpa pikir panjang lagi mengambil senjata tajam lalu seperti kerasukan setan menusuk isterinya hingga berkali-kali (5 lubang) mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara di Jalan Camar 3 Blok BC-26 RT 07 RW 03 RSS Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu). Usai menusuk istrinya, pelaku kabur kedalam hutan dan bersembunyi di hutan selama dua hari. Selama dalam persembunyian pelaku mengaku tidak makan dan minum.

Baca Juga :  Perusahaan Di OKU Dilarang Membayar Upah Dibawah UMP

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SK MH didampingi Kasi Humas AKP Budhi Santoso SH menjelaskan tersangkanya sudah diamankan. Berkat kerja keras anggota gabungan Reskrim Polres OKU dan Polsek Baturaja Timur dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain SH dan Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH tersangka berhasil diamankan Senin (12/6/2023).

AKBP Arif Harsono SK MH didampingi Wakapolres OKU Kopol Farida Aprillah SH menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 Ayat 3 Undnag Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara. (ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.