Kapolres OKU menjelaskan kronolois pristiwa tidak pidana koruosi yang dilakukan mantan Kades Bindu dalam jumpa pers selasa (28/3/2023) foto kanalberita.id / Apriansyah
Kanalberita.id, Baturaja<span;>—Mantan Kades Bindu Kecamatan Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU atas nama Suherman (59) tersandung korupsi menerapkan besaran biaya program PTSL sertifikat tersebut sebesar Rp 500.000 padahal biaya resminya Rp 200 ribu.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH didampingi Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah SH dalam jumpa pers selasa (28/3/2023) menjelaskan, mantatan Kades Bindu yang tersandung koruspi dinilai telah merugikan masyarakat Rp 109.800.000. Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Zanzibar ZH menjelaskan, Kades Bindu ditahan polisi karena dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertifikat rumah dan pekarangan serta pendaftaran tanah perkebunan untuk masyarakat Desa Bindu Kecamatan Peninjauan TA 2018. Tercatat sebanyak 366 warga Desa Bindu mengikuti program PTSL sertifikasi rumah/pekarangan dan pendaftaran sertifikat tanah perkebunan tahun 2018 yang lalu.
Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Syafarudddin menjelaskan kronologis pristiwa, Kades Bindu menetapkan besaran biaya program PTSL sertifikat tersebut sebesar Rp 500.000,, padahal resminya hanya Rp 200.000.
Hal ini tidak sesuai dengan besaran biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah dalam Surat keputusan bersama Mentan Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menten Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Nomor: 25/ SKB/V/2017 Nomor 590-3157A Tahun 2017 Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapaan pendaftaran tanah sistematis (PTSL) untuk wilayah Sumatera Selatan yaitu hanya sebesar Rp 200 000, (dua ratus ribu rupiah). Tiap peserta program PTSL Desa Bindu sebanyak 366 peserta PTSL) kemudian Tersangka mendapatkan jatah atau bagian sebesar Rp 100 000,- (seratus ratus ribu rupiah) sedangkan panitia PTSL lainya di Desa Bindu sebanyak sepuluh orang, masing- masing mendapat bagian Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dari tiap peserta (sebanyak 366 peserta) PTSL di Desa Bindu .Tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e, pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka telah ditangkap dan ditahan sejak tanggal 16 Maret 2023 di tsel tahanan sementara Mapolres OKU. Polisis juga sudah mengamankan barang bukti berupa , dokumen penetapan lokasi pelaksanaan PTSL dan BPN Kabupaten OKU Tahun 2018, Berita Acara Pelaksanaan sosialisasi program PTSL yang dilaksanakan oleh tim dan BPN OKU, Kemudian .Berita acara pelaksaan sosialiasi program PTSL yang dilaksanakan oleh tim dari BPN Kab OKU Tahun 2018. Lalu .Surat Pernyataan warga peserta program PTSL di Desa Bindu Tahun 2018 terkait pembayaran biaya program PTSL sebesar Rp 500 000 kepada panitia Desa Bindu. Diamankan juga .SK pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Bindu an Saherman Tahun 2018. Lalu Uang sejumlah Rp 4.000.000.- (Empat juta rupiah) yang diduga hasil pungli.
Mantan Kades tersebut terjaring Pasal 12 huruf-e dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal selama 20 Tahun. (Ca)