Kurir Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres OKU

oleh -1044 Dilihat
Tersangka kurir sabu YA (25) saat diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU
Tersangka kurir sabu YA (25) saat diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU

Kanalberita.id, Baturaja—Kurir narkoba inisial YA (25) warga Jalan PHL Kemarung Baturaja berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Polda Sumsel, Selasa (28/2/2023) malam.

Kapolres OKU AKBP Arif  Harsono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Ferra Endeka SH didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan,

terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat informasi  dari warga masyarakat. Informasi menyebutkan seputaran Jalan Jenderal  Ahmad Yani Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur sekitar pukul 20.00 WIB  di dekat lorong samping salah satu rumah makan  sering menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Nama Calon Anggota KPU OKU Yang Masuk 10 Besar

Mendapat info yang sangat berharga, Kasat Resnarkoba Iptu Ferra Endeka SH langsung memerintahkan anmggotanya untuk melakukan penyelidikan. Saat petugas melakukan pengintai, terlihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan turun dari sepeda motor. Selanjutnya anggota  Team II Satres Narkoba dipimpin  Kanit II IPDA Hendrik Mulyadi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai  berinisal  YA. Penggeledahan  terhadap tersangka disaksikan warga sipil setempat.

Hasil penggeledahan  ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas timah rokok warna kuning dengan berat bruto 0,28 gram. Barang mencurigakan itu didapat dari genggaman tangan kanan tersangka YA. Petugas langsung mengamnkan YA  berikut barang bukti, selanjutnya dibawa  ke Mapolres OKU  untuk dilakukan proses  penyidikan lebih lanjut

Baca Juga :  Personil Polres OKU Test Psikologi, Syarat Pinjam Pakai Senpi

Tersangka tercatat sebagai warga Jalan Pahlawan Kemarung Gang Durian Keluarhan Pasar baru Kecamatan Batura Timur yang sehari-harinya sebagai buruh harian lepas. Menurut Kapolres, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram. Dikatakan Kapolres, tersangka melanggar  Primer Pasal 114 ayat ( 1 )  subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009  Tentang Narkotika. (ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.