Kanalberita.id, Baturaja—Kurir narkoba inisial YA (25) warga Jalan PHL Kemarung Baturaja berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Polda Sumsel, Selasa (28/2/2023) malam.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Ferra Endeka SH didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan,
terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat informasi dari warga masyarakat. Informasi menyebutkan seputaran Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur sekitar pukul 20.00 WIB di dekat lorong samping salah satu rumah makan sering menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Mendapat info yang sangat berharga, Kasat Resnarkoba Iptu Ferra Endeka SH langsung memerintahkan anmggotanya untuk melakukan penyelidikan. Saat petugas melakukan pengintai, terlihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan turun dari sepeda motor. Selanjutnya anggota Team II Satres Narkoba dipimpin Kanit II IPDA Hendrik Mulyadi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai berinisal YA. Penggeledahan terhadap tersangka disaksikan warga sipil setempat.
Hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas timah rokok warna kuning dengan berat bruto 0,28 gram. Barang mencurigakan itu didapat dari genggaman tangan kanan tersangka YA. Petugas langsung mengamnkan YA berikut barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
Tersangka tercatat sebagai warga Jalan Pahlawan Kemarung Gang Durian Keluarhan Pasar baru Kecamatan Batura Timur yang sehari-harinya sebagai buruh harian lepas. Menurut Kapolres, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram. Dikatakan Kapolres, tersangka melanggar Primer Pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ca)