Komisi VIII DPR RI Soroti Dugaan Jual Beli Skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung 

oleh -75 Dilihat

 

Kanalberita.id, Jakarta—Anggota Komisi VIII DPR RI asal Lampung Hi Aprozi Alam menyesalkan apabila terbukti adanya asistensi pembuatan skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung. Aprozi meyakini bila ini benar terjadi adalah ulah oknum bukan institusi.

“Terendus sejak 2023? Ini menjadi preseden buruk terhadap perguruan tinggi Islam dan harus diusut tuntas, karena merusak tatanan pendidikan. Saya yakin ini oknum individual tapi karena kemungkinan terstruktur,” kata Aprozi.

Menurutnya, skripsi merupakan tugas akhir ilmiah yang menjadi syarat kelulusan mahasiswa. Oleh sebab itu, skripsi harus dibuat oleh mahasiswa yang bersangkutan. Atas alasan apapun, lanjutnya, tidak boleh dibuatkan oleh dosen ataupun rekan sesama mahasiswa lainnya.

Baca Juga :  Salah Satu Pencuri Hanphone Dan Sepeda Motor Diamankan Tim Resmob Singa Ogan, Dua Pelaku Lainnya DPO

“Kita akan meminta Kemenag RI melalui Dirjen Pendidikan Islam dapat melakukan pemeriksaan terhadap oknum maupun lembaga pendidikan perguruan tinggi tersebut. Sebab ini merusak citra pendidikan Islam khususnya dan mempengaruhi akreditasi,” tegasnya.

Sebelumnya Kementerian Agama RI turun tangan menyelidiki laporan dugaan praktik asistensi alias ‘jual beli’ skripsi kolektif berbayar di Universitas Islam An-Nur Lampung.

Atensi Kemenag RI itu dilihat dari adanya tim Direktorat PTKI yang diutus turun langsung ke Universitas Islam An-Nur Lampung.

Baca Juga :  Polres OKU Kerahkan 468 Personil Gabungan Amankan Nataru

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan dugaan praktik penyediaan skripsi berbayar oleh masyarakat pada Selasa (2/6/2026) yang menuai atensi publik.

Terkait proses atas laporan itu, Ketua Subtim Mutu Akademik Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (PTKI), Fatkhu Yasik meminta masyarakat bersabar. “Betul (diproses). Oke… nanti ya kalau sudah ada kebijakan,” kata Fatkhu melalui sambungan telepon.

Turunnya tim Kemenag RI itu merupakan respon cepat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Amien Suyitno setelah mendapat laporan masyarakat. “Akan segera didalami,” ujarnya singkat.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan praktik komersialisasi skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung. Berdasarkan dokumen yang beredar, program yang disebut sebagai asistensi skripsi itu diduga melibatkan 2.327 mahasiswa angkatan 2023 dengan biaya Rp4,5 juta per mahasiswa.

Baca Juga :  Teddy – Marjito Digadang Gadang Berpasangan Di Pilkada OKU 2024

Selain dugaan penyediaan skripsi berbayar, kasus ini juga berkembang ke isu tata kelola perguruan tinggi setelah muncul temuan bahwa rektor Universitas Islam An-Nur Lampung, Andi Warisno, diketahui juga tercantum sebagai rektor di perguruan tinggi lain.

Sayangnya, pihak Universitas Islam An-Nur Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai upaya konfirmasi.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.