Kodaeral III Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah & Balok Timah Ilegal Senilai 7,6 Milyar

oleh -375 Dilihat

Kanalberita.id, Jakarta — Tim gabungan TNI AL melalui Kodaeral III bekerja sama dengan instansi terkait kembali berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan pasir dan balok timah ilegal asal Bangka Belitung dengan nilai ekonomis mencapai Miliaran rupiah.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Kodaeral III, Jakarta Utara, Dankodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia didampingi perwakilan Kemenko Polkam RI, Asops Koarmada RI, Asintel Koarmada RI, Kadispenal, Ditjen Minerba ESDM, Bea Cukai, KSOP Tanjung Priok serta instansi maritim dan penegak hukum terkait lainnya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebanyak dua kali berkat kerja sama sinergis dan pengumpulan data intelijen yang akurat, Rabu (22/07/2026).

Baca Juga :  Dies Natalis ke-25 Tahun UNBARA Meriah dan Bertabur Penghargaan

Pengungkapan pertama pada Sabtu (04/07) berawal dari informasi intelijen mengenai adanya truk Fuso yang membawa pasir timah ilegal dari Bangka Belitung via laut menggunakan kapal Roro dengan tujuan pergudangan di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tim gabungan segera melakukan pengejaran hingga kendaraan target berhasil dikuasai di area Pelabuhan Sunda Kelapa. Setelah dilakukan pemeriksaan muatan di Mako Kodaeral III, ditemukan pasir timah ilegal sebanyak ± 173 kampil dengan berat total ± 6 ton dan nilai ekonomis ditaksir mencapai ± Rp 2,1 Miliar.

Sedangkan penyelundupan kedua pada Sabtu (18/07) berhasil digagalkan saat tim memantau pergerakan 1 unit truk muatan yang diangkut menggunakan KMP Sakura Expres (kapal Roro) dari Pangkal Balam, Bangka Belitung menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, truk tersebut segera diamankan dan dikawal menuju Mako Kodaeral III. Dari hasil pembongkaran, ditemukan pasir timah sebanyak ± 8.225 kg dan timah balok sebanyak ± 2.700 kg dengan total berat ± 10,9 ton. Perkiraan nilai ekonomis dari penangkapan kedua ini mencapai ± Rp 5,5 Miliar.

Baca Juga :  Curi Motor Kakak Ipar Kaki Eby Ditembak Polisi

“Total perkiraan nilai ekonomis barang bukti dari dua kali penindakan tersebut mencapai ± Rp 7,6 Miliar. Untuk proses hukum selanjutnya, TNI AL akan berkoordinasi dan menyerahkan pendalaman kasus ini kepada instansi serta penyidik yang berwenang,” jelas Dankodaeral III Laksamana Muda TNI Uki.

Penggagalan penyelundupan ini merupakan bentuk komitmen tegas TNI AL dalam mengawal penegakan hukum di laut. Langkah ini juga menjadi wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi penegakan hukum dan memprioritaskan pemberantasan kejahatan penyelundupan sekaligus menindaklanjuti perintah langsung Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL terus meningkatkan intensitas patroli dan Penegakan Hukum di Laut (Gakkumla) guna melindungi wilayah perairan yurisdiksi NKRI dari segala bentuk tindakan ilegal yang merugikan negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.