Kanalberita.id, Baturaja—Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Ogan Komering ulu, melaksanakan pelantikan dan pembekalan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten OKU.
Pelantikan dipusatkan di Hotel BIL Baturaja dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST, Sabtu (14/1/2022). Adapun jumlah yang dilantik sebanyak 39 orang (13 (PPK) terdiri dari satu orang Sekretaris PPK dan 2 orang staf PPK dari masing-masing kecamatan (PPK).
Tampak hadir PJ Bupati OKU diwakili Asisten I Setda OKU Drs Slamet Riyadi MSi, Dandim 0403/OKU diwakili Pasi Intel kodim Lettu Inf Lutter Sinulingga, Kapolres OKU diwakili oleh Kanit Sospol Sat Intelkam Iptu Arif Wardoyo, Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya SP MM, seluruh Komisioner KPU OKU, serta undangan lainnya.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya S.T dalam sambutannya mengatakan kepengurusan kesekretariatan adalah bagian paling penting karena seluruh anggaran pemilu akan dikelola oleh kesekretariat. Adapun tugas Sekretariat itu antara lain, membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu, memberikan dukungan teknis administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
Sedangkan fungsi Sekretariat antara lain, membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota, memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu di Kabupaten/Kota.
Sekretariat PPK juga berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan, memelihara arsip dan dokumen Pemilu dan mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota. Selain itu Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd diwakili Asisten 1 Setda OKU Drs. Slamet Riyadi MSi dalam sambutannya menghimbau kepada segenap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta sekretariat PPK agar memahami dengan baik semua perangkat aturan dan petunjuk teknis tugas pokok dan kaidah-kaidah penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tatanan administratifnya. (ca)