Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika Mendominasi

oleh -35 Dilihat

Kanalberita.id, Baturaja—-Kejaksaan Negeri OKU memusnakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum, perkara narkotika masih mendominasi Kamis (3/9/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari OKU Rudhy Parhusip SH MH, dihadiri dari kepolisian dan PengadilanNegeri Baturaja Sugandi SH MH, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Dedi Wijaya SKM MKes.

Kepala Seksi Pemulihan dan Pengelolaan Barang Bukti, Lidya Rotua Simanjuntak SH MH dalam laporannya menyampaikan, total perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum sebanyak 61 perkara yang barang buktinya dimusanahkan. Dengan rincian narkotika 38 perkara meliputi sabu sebanuak 93,214 gram, pil extacy sebanyak 8,218 gram dan ganja 1.192,403 gram, dua unit HP dan barang lainnya 108 buah. Kemudian Perkara Orang Harta Benda sebanyak 14 perkara meliputi, senjata tajam 2 bilah, barang lainnya 25 buah, selanjutnya perakara keamanan dan ketertiban umum sebanyak sembilan perkara.

Baca Juga :  Kebakaran Ruang Kerja Bupati Tidak Menggangu Roda Pemerintahan

Dikesempatan itu Kajari OKU menjelaskan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan tahap ke-2 tahun 2026.

Dikatakakan Kajari, kalau sebelumnya pemusnahan barang bukti dilakukan dua kali setahun, namun sekarang pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum bisa dilakukan lebih dari 2 kali dalam satu tahun.

Lebih jauh Kajari OKU menjelaskan, pemusnahaan barang bukti memang dilakukan secara terbuka agar masyarakat tahu alurnya kemana barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga :  Prof Dr Ir Hj Hasmawaty AR MM MT Dikukuhkan Jadi Guru Besar UNBARA

“Pemusnahaan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum memamng dilakukan secara transfaran disaksikan oleh kepolisian, Pengadilan dan dari dinas Kesehatan OKU, agar masyarakat tahu ini sebagai komitmen keterbukaan publik kita,” Ujar Kajari.

Pantaun di lapangan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan tiga cara: untuk narkotika jenis sabu dan pil extacy diblander lalu diaduk dengan cairan pembersih lantai. Ganja, barang, pakaian, HP dibakar. Sedangkan senjata tajam dipotong dengan meisn pemotong besi. Pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahaan barang bukti oleh Kajari OKU Rudhy Parhusip SH MH, dari Polres diwakili KBO Resnarkoba IPTU Astian, Kepala Seksi Pemulihan dan Pengelolaan Barang Bukti , Lidya Rotua Simanjuntak SH MH, PengadilanNegeri Baturaja Sugandi SH MH, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Dedi Wijaya SKM Mkes. (edo/ca)

No More Posts Available.

No more pages to load.