Kanalberita.id, Baturaja—Kejaksaaan negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu laksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (13/11/2024).
Hal itu dikatakan Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Penjabat Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana SSTP MM bersama Forkopimda OKU dan dinas terkait.
Pada pemusnahan barang bukti dengan amar putusan Dirampas Untuk Dimusnahkan itu perkara narkotika di wilayah Hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu masih sangat signifikan. Dari 59 perkara yang dimusnakan barang buktinya 27 perkara dianatanya berkaitan dengan perna narkotika.
Khusus perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (ENZ) sebanyak 27 perkara terdiri dari sabu sebanyak 136,365 gram, pil extacy sebanyak 8,129 gram, ganja 17 ,447 gram, hanphone 24 unit dan barang lainya 47 buah. Kemudian perkara pidana terhadap orang dan harta benda (Eoh) terdiri dari 11 perkara meliputi senjata tajam 6 bilah dan barang lainnya 20 buah.
Mengingat perkara narkotika masih sangat signifikan untuk itu Kajari OKU mengajak sema-sama konsisten memberantas peredaran narkoba. Dikatakan Kajari kedepan perlu dikonsepkan membentuk rumah rehabilitasi untuk merehab korban narkoba. Sebab sampai saat ini di Kabupaten OKU belum memiliki rumah rehab untuk korban yang kecnaduan narkotika.
Menanggapi apa yang disampaikan Kajari OKU, Pj Bupati OKU Muhammad Iqbal SSTP MM meminta Dinas Kesehatan untuk mencarikan solusi. Dikatakan Bupati akan dicarikan tempat/rumah rehab untuk merehab korban-korban yang kecanduan narkotika,” Tapi kalau untuk bandarnya harus disikat habis,” tegas Pj Bupati OKU. Menurut bupati di banyak gedung gedung pemerintah yang tidak terpakai dan bisa dimanfaatkan untuk rumah rehab korban kecanduan narkotika. Rumah rehab ini untuk memudahkan terapi atau merahab korban yang kecanduan narkotika sehingga tidak perlu bolak balik.ke rumah rehab di liar OKU.
Sementara itu Kepala Seksi Pemulihan akset dan pengelolaan barang bukti Pajri Aef Sanusi SH dalam laporannya menyampaikan, Barang Bukti sampai dengan akhir tahun 2024 perkara dan kejahatan lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum. barang bukti dan rampasan untuk dimusnahkan adalah berasal dari berbagai tindak pidana umum tahun 2024.
Kepala Seksi Pemulihan akset dan pengelolaan barang bukti Pajri Aef Sanusi SH melaporkan, rincian sebagai brikut, perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (ENZ) sebanyak 27 perkara terdiri dari sabu sebanyak 136,365 gram, pil extacy sebanyak 8,129 gram, ganja 17 ,447 gram, hanphone 24 unit dan barang lainya 47 buah. Kemudian perkara pidana terhadap orang dan harta benda (Eoh) terdiri dari 11 perkara meliputi senjata tajam 6 bilah dan barang lainnya 20 buah.
Lalu perkara tindak pidana terhadap keamanan negara , ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (Eku) sebanyak 21 perkara terdiri dari handpone 21 unit. Senjata tajam 3 bilah, senjata api 1 pucuk, amunisi 4 butir dan barang lainnya 51 buah. (edo)