Kanalberita.id, Baturaja—Darurat narkoba kini sudah sampai ke OKU, indikasi ini terlihat dari jumlah tahanan kasus narkoba yang mendominasi Rutan Baturaja. Indikasi ini terlihat warga binaan Rutan Baturaja 47,8 persen (217 orang) dari warga binaan Rutan Baturaja tersandung kasus narkoba.

Hal itu dikatakan Kepala Rutan Baturaja Fitri Yady SH MSi, Minggu (17/8/2025). “Ada 217 orang tahanan narkoba yang menghuni rutan Baturaja,” terang Fitri Yady seraya menambahkan saat ini tercatat 461 orang penghuni Rutan Baturaja dengan rincian kasus pidana umum 244 orang dan narkoba 217 orang.

Dikesempatan itu juga dilakukan upacara pemberian Remisi kepada tahanan sebanyak 307 orang, dengan rincian RU1 (potong tahanan 1 – 6 bulan) sebanyak 297 orang dan RU2 (langsung bebas) sebanyak 10 orang. Remisi R1 masing-masing untuk potongan masa tahanan 1 sebanyak 66 orang, potongan 2 bulan sebanyak 78 orang, potongan 3 bulan sebanyak 86 orang, potongan 4 bulan sebanyak 60 orang, potongan 5 bulan sebanyak 6 orang dan potongan 6 bulan sebanyak 1 orang. Sedangkan remisi R2 yang langsug bebas masing masing atas nama Ahmad Zulfitri, Candra, Darno, Edi Kristiyanto. Kemudian Herianto, Imam Ridwan Safi’i, Irawan Junaidi, Jumadi, Nur Rohman dan Ripaldo.
Kepala Rutan kelas IIB Baturaja Fitri Yady SH MSi menjelaskan, persyaratan untuk diajukan mendapat remisi meliputi warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan. Masa hukuman batas minimal tersebut sudah mencukupi untuk diusulkan menerima remisi hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80. Sedangkan perolehan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Ditegaskan Kepala Rutan Baturaja, dari 307 warga binaan yang usulkan semua sudah memenuhi persyaratan dan sudah terpenuhi secara aturan seperti sudah menjalankan (masa hukuman) 6 bulan, berkelakuan baik dan tidak terkena register F (Pelanggaran Tata Tertib). Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan (termasuk bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup). Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik si narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib maka nara pidana bersangkutan akan diusulkan remisi yang merupakan hak narapi dana tersebut. (edo)







