Kanalberita.id, Baturaja—Kapolres OKU Polda Sumsel memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah seputar pelayanan polisi di moment Jum’at Curhat.
Dikesempatan itu Kapolres memberikan pamflet bersi nomor WA Kapolda Sumsel dan Call Center Polres OKU yang aktif semalam 1×24 jam serta bantuan sosial. Kegiatan Curhat Jumat ini langsung diikuti secara serentak sampai ke Polsek jajaran.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH saat melakukan kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Nurul Falah KPR Baturaja Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur OKU Jumat (30/12/2022). Dikatakan Kapolres, Jumat Curhat ini bertujuan untuk menampung keluh kesah masyarakat pelayanan kepolisian secara keseluruhan di wilayah hukum Polres OKU. Melalui kegiatan Jumat Curhat ini Kapolres OKU juga meminta apabila ada informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba agar segera melapor ke polisi supaya cepat ditindak lanjuti.
Kapolres didampingi Kasat Intelkam AKP Hendry Antonius SH, Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz SE, Kasat Binmas AKP Indra Wilis, Kasat Lantas AKP Dwi Karti Astuti SH, anggota DPRD OKU Syafaruddin AB, Lurah Sukajadi Febriansyah SE, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Jamaah Masjid Nurul Falah. Kapolres OKU bersama para PJU dan personel Polres OKU melaksanakan Sholat Jum’at bersama. Dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut beberapa warga masyarakat mengajukan beberapa pertanyaan dengan menyampaikan permasalahan terkait parkir liar di RT 10 Kelurahan Sukajdi (badan jalan dekat dealer Thamrin motor sukajadi), kemudian terkait ketentuan penggunaan warna lampu sen Motor dan penggunan knalpot brong, terkait Persyaratan pembuatan SIM, dan terkait peredaran Narkoba, agar Polres OKU memberantas pengguna, pengedar sampai dengan bandarnya karena sangat meresahkan.
AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH dengan sabar menjawab satu persatuan pertanyaan dan keluhan warga. terkait parkir liar di sepanjang RT 10 Kelurahan Sukajadi, diketahui memang benar sering terjadi parkir liar yang dilakukan oleh para Travel Gelap (menggunakan mobil pribadi) hal tersebut sudah pernah di tertibkan dan kedepan akan ditingkatkan lagi bersama instansi terkait agar tidak menggangu pengguna jalan atau pemilik rumah di seputaran lokasi.
Kemudian , untuk lampu sen kendaraan bermotor yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berwarna kuning dan penggunaan knalpot brong tidak diperbolehkan dikarenakan dapat menggangu kenyamanan pengguna jalan lain.
Apabila ditemukan pengguna knalpot brong maka akan disita untuk di musnahkan. Polisi juga akan terus meningkatkan kegiatan patroli di seputaran wilayah yang dnilai rawan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten OKU
Polisi juga akan meningkatkan kegiatan sosialisasi terkait pembuatan SIM, agar pengurus RT, RW dapat mendata warganya khususnya anak muda yang belum memiliki SIM. Untuk peredaran narkoba, Polres OKU telah melakukan berbagai macam upaya kepolisian, diantaranya menangkap bandar – bandar yang ada di wilayah hukum Polres OKU. (ca)