Dalam rangka menghormati dan menjaga toleransi terhadap Umat Muslim yang sedang berpuasa di BULAN SUCI RAMADHAN TAHUN 1444 H / 2023 M, Bupati Ogan Komering Ulu menyampaikan HIMBAUAN sebagai berikut:
1. Kepada pemilik Rumah Makan, Wanmg Makan, Warung Kopi, Cafe dan yang sejenisnya supaya tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari mulai pukul 06.00 s/d Pukul 17.00 WIB Dan memasang tirai penutup bila ada aktivitas makan dan minum pada siang hari.
2. Tidak Merokok, Makan dan Minum di tempat terbuka pada siang hari
3. Kepada pemilik Tempat Hiburan seperti Karaoke dan yang sejenisnya agar menutup usahanya selama Bulan Suci Ramadhan
4. Tidak melakukan kegiatan konser / show music seperti organ tunggal dan sejenisnya, karena dapat
mengganggu konsentrasi ibadah Umat Muslim baik pada siang maupun malam hari.
5. Dilarang menjual dan membunyikan petasan baik pada siang maupun malam hari.
6. Kepada Umat Muslim agar melakukan gotong royong membersihkan Masjid dan Mushollah di lingkungan masing-masing.
7. Bagi Umat Muslim agar dengan penuh kesadaran Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan dengan gembira, dan diiringi memperbanyak ibadah seperti Sholat Tarawih. Tadarus Al-Qur’an dan Shodaqoh
8. Saat melakukan Tadarus Al-Qur’an di Masjid dan Mushollah cukup menggunakan Mic suara dalam Demikian himbauan ini disampaikan, semoga Ramadhan tahun ini membawa berkah dan manfaat bagi semua Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu. Terimakasih.