Hiburan Organ Tunggal Dilarang Mainkan Musik Remix

oleh -1038 Dilihat

Kanalberita.id, Baturaja—Jajaran Polsek Lengkiti Polres  OKU Polda Sumsel aktif sosialisasikan larangan hiburan organ tunggal  yang menyuguhkan musik remix ataupun koplo, larangan ini sudah  sosialisaiskan sampai ke desa-desa.

Wakapolsek Lengkiti Ipda Antoni Malau dan Aiptu Irwan Heriyadi diacara Jumat Curhat di Masjid Darul Iman Desa Way Heling Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, Jumat (20/1/2023). Foto Kanalberita.id / Apriansyah
Wakapolsek Lengkiti Ipda Antoni Malau dan Aiptu Irwan Heriyadi diacara Jumat Curhat di Masjid Darul Iman Desa Way Heling Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, Jumat (20/1/2023). Foto Kanalberita.id / Apriansyah

Pemberitahuan larangan itu disampaikan Kapaolsek Lengkiti melalui Wakapolsek Ipda Antoni Malau saat melakukan kegiatan  “Jumat Curhat” di Masjid Darul Iman Desa Way Heling, Kecamatan Lengkiti, Jum’at (20/1/2023). Kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan oleh Polsek Lengkiti dalam rangka mensukseskan Program Quick Wins Presisi Polri untuk menyerap pengaduan maupun saran dan masukan terkait Kamtibmas.

Baca Juga :  Aneka Kuliner Jadul Hingga Kekinian Dijual di Pasar Bedug Baturaja

Kegiatan Jum’at Curhat kali ini Wakapolsek didampingi Kanit Binmas Aiptu Irwan Hariyadi, hadir juga Kades Way Heling beserta perangkat desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, perwakilan masyarakat.

Wakapolsek Lengkiti berharap kepada Toga,Tomas dan Toda serta masyarakat Desa Way Heling untuk dapat sama-sama menjaga situasi kamtibmas dan mendukung kinerja. Dikatakan Wakapolsek, pihaknya yakin Kepala Desa Way Heling dapat mengayomi dan melindungi masyarakat  agar situasi kamtibmas tetap terjaga “Mari kita laksanakan kegiatan yang positif sehingga terhindar dari kegiatan-kegiatan yang bersifat negative, kami berharap kita dapat bersinergi dalam menjaga situasi kamtibmas.” Kata Ipda Antoni Malau.

Baca Juga :  Kapolres OKU Polda Sumsel dan Wakapolres Periksa Gampol dan Tampang Personil

Pada kesempatan itu Ipda Antoni Malau juga mensosialisasikan tentang larangan hiburabn Organ Tungal (OT) dengan musik remix. Menurut Ipda Antoni Malau, larangan Orgen Tunggal untuk tidak memutar Musik Remix/House Musik merupakan Larangan dari Kapolda Sumsel. Tujuannya untuk menghindari potensi terjadinya mabuk-mabukan akibat menenggak miras atau mengkonsumsi narkoba  yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Selain itu Ipda Antoni Malau juga  mensosialisasikan Nomor Bantuan Polisi, apabila memerlukan bantuan polisi dapat menghubungi Nomor 110 ataupun WhatsApp Bantuan Polisi. Kegiatan Jum’at Curhat adalah salah satu upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan Polri terhadap masyarakat terutama diwilayah hukum Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel. Sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan keberadaan Polri secara langsung  sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat. (ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.