Kanalberita.id, Baturaja—Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku pengelapan mobil milik mertuanya sendiri. Andika Putra SD (29) menggelapkan mobil milik Anizar Gani Bin H Ahmad Salimi yang merupakan mertuanya sendiri, akibat perbuatannya kini Andika di penjarakan.
Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH dan Kasi Humas AKP Syafarudin SH menjelaskan tersangka Andika terlibat penggelapan satu unit mobil merk Suzuki milik Anizar Gani (49) beralamat di Jalan Dr Sutomo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Dijelaskan Kapolres, pelaku meminjam satu unit mobil suzuki pick up BG 9263 PG dengan alasan akan digunakan untuk ngampas/berjualan. Karena tersangka juga merupakan menantu, korban mengizinkan tersangka meminjam mobilnya untuk usaha. Tersangka meminjau mobil mertuanya sejak Selasa (27/9/2022) dan ditunggu satu bulan mobilnya tidak juga dikembalikan.
Namun setelah ditunggu-tunggu tidak ada lagi kabar beritanya dan ternyata mobil tersebut sudah dipindah tangan dan dijual ke wilayah Muratara. Korban kesal lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pengumpulan data-data pelaku. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendara Aprizal SH bersama Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur telah melakukan penyelidikan terhahdap keberadaan tersangka. Lalu hari Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamdi SH dan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendara Aprizal SH mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Kemudian Kanit Reksrim Polsek Baturaja Timur bersama Tim Opsnal langsung menagkap tersangka di rumah kontrakan tersangka di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga sudah mengamankan batang bukti berupa BPKB Mobil suzuki BG 9263 PG, celana jeans dan ikat pinggang disita dari tersangka. Dikatakan Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ca)