Kanalberita.id, Baturaja—Setelah dua tahun menjadi buronan polisi, akhirnya Enjang Reang alias Injan Bin Madahil (29) berhasil ditangkap polisi. Tersangka penganiaya tetatangga ini diamankan Team Singa ogan Polres OKU Polda Sumsel dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami, Selasa (27/12/2022).
Enjang melakukan penganiayaan terhadap Aldi bin Madahil (20), yang beralamat di jalan Masjid Alfalah RT01 RW01 Desa Lubuk Batang Lama Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU. Sedangkan Enjang Reang alias Injan Bin Madahil (29), beralamat di Dusun IV Desa Lubuk Batang Lama Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU. Keduanya terlibat pertengkaran yang berbuntut penganiyaan itu terjadi, Senin (13/7/2020), di RT01 RW01 Desa Lubuk Batang Lama Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU sekitar pukul 17.30 sore.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH didamping Kasi Humas AKP Syafaruddin SH membenarkan jajaran Sat Reskrim Polres OKU berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Lubukbatang Lama. Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain SH mengatakan kejadian penganiayaan terjadi pada hari Senin (13/7/2020) sekitar pukul 17.30 WIB sore. Saat itu korban sedang tidur mendengar suara lemparan batu di atap rumah, lalu korban bangun dan keluar rumah. Setelah diluar koban melihat pelaku sedang beradu mulut (cekcok) dengan ibunya dan mendengar pelaku berkata akan membunuh korban sekeluarga. “Kubunuh kamu sekeluarga” kata pelaku sambil mengacungkan pisau yang dipegangnya.
Setelah itu pelaku langsung mendekati korban dan menebaskan pisau yang dipegangnya kearah korban dan mengenai kepala bagian belakang korban. Kembali pelaku menebaskan pisaunya ke korban dan mengenai bahu belakang sebelah kiri korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dan mengalami 4 jahitan dikepala belakang dan 6 jahitan di bahu belakang. Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian penganiayaan oleh pelaku ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, pada hari Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 10.00 jajaran Sat Reskrim Polres OKU Polda Sumsel mendapat informasi keberadaan tersangka di seputaran Lubukbatang. Selanjutnya Team Resmob Singa Ogan Polres OKU Polda Sumsel dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami langsung bergerak ke Lubukbatang Lama dan membekuk tersangka. Setelah berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya Enjang Reang dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lebin lanjut. Dikatakan Kapolres, barang bukti yang diamankan yaitu Surat Visum Et Repertum dari RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, pelaku terancam Pasal 351 KUHP. (ca)