Polres OKU Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi

oleh -1167 Dilihat
Satgas Operasi Illegal Drilling Polres OKU Polda Sumsel telah melakukan ungkap kasus terhadap penyelewengan BBM bersubsidi, Senin (28/11/2022). Foto dokumen Humas Polres OKU
Satgas Operasi Illegal Drilling Polres OKU Polda Sumsel telah melakukan ungkap kasus terhadap penyelewengan BBM bersubsidi, Senin (28/11/2022). Foto dokumen Humas Polres OKU

Kanalberita.id, Baturaja— Satuan Tugas (Satgas) Operasi Illegal Drilling Polres OKU Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi. Senin (28/11/2022).

Dua tersangka yang yang memang sudah menjadi  Target Operasi (TO) dan satu tersangka Non Target Operasi (Tertangkap tangan) saat sedang beraksi di SPBU di Kecamatan Baturaja Barat. Dua tersangka TO yang diamankan atas nama Awal Sumardi (40), dan Joni Arius (39) keduanya beralamat di Dusun II Desa Batuputih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Pada hari yang sama polisi juga mengamankan satu tersangka non TO atas nama Yohanes Seffria Winarto (33) beralamat di Dusun IV Desa Batuputih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasi Humas AKP Syafarudin SH yang dikonfirmasi mengatakan Tim Satgas Illegal Drilling berhasil mengamankan pelaku pembelian BBM Solar yang menyalahi aturan. Dikatakan Kapolres, hari Senin (28/11/2022) Satgas Operasi Illegal Drilling mendapat informasi bahwa di SPBU Batuputih sering terjadi pembelian BBM Solar yang bukan untuk peruntukkannya/pengecoran. Sekitar pukul 11.00 WIB tim menuju ke lokasi SPBU yang dimaksud dan Satgas dibagi menjadi dua tim. Sampai di SPBU Batuputih Tim pertama langsung mengamankan tersangka Awal Sumardi di kediamannya yang berada disamping SPBU. Dikediaman Awal Sumardi Tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil Panther warna hijau BG 1570 YB beserta BBM Solar sebanyak 1,5 derigen (kurang lebih 45 liter).

Baca Juga :  Siti Maimunah Tewas Di Kebun Karet Yang Terbakar

Kemudian Tim yang kedua melakukan pemantauan di SPBU, dari hasil pemantauan Tim berhasil mengamankan Yohanes Seffria Winarto. Yohanes tertangkap tangan saat membeli BBM solar menggunakan mobil Taff Hiline F 1299 E yang tangki mobil sudah dimodifikasi berupa drum dibagasi belakang mobil.

Dikatakan Kapolres, untuk kasus yang menjadi Target Operasi (TO), yaitu tersangka Awal Sumardi memberi uang kepada Joni Arius sejumlah Rp 1 juta untuk modal membeli BBM jenis Solar di SPBU Batuputih dengan menggunakan mobil Panther warna hijau BG 1570 YB. Setelah melakukan pengisian di SPBU Batu Putih, BBM tersebut dibongkar/dicor di kediaman Awal Sumardi dengan dimasukkan ke dalam derigen untuk dijual kembali dengan harga Rp. 8.000,- /Liter. Sedangkan untuk kasus yang tangkap tangan yaitu, tersangka Yohanes Seffria Winarto melakukan pembelian BBM Solar yang bukan untuk peruntukkannya/pengecoran di SPBU Batuputih. Selanjutnya BBM tersebut digunakan untuk dijual kembali kepada para pengecer di daerah Desa Batuputih dengan harag Rp. 8.150,- /Liter.

Baca Juga :  SMBR Salurkan Bantuan Sembako Dukung Program Pengentasan Kemiskinan

Menurut Kapolres, barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) unit mobil Panther warna hijau nopol BG 1570 YB, 1 (satu) unit mobil Taft Hilline warna hitam F 1299 E dengan tangki modifikasi dan 2 (dua) buah deriken warna biru yang berisikan BBM jenis Solar sebanyak 45 liter. Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU Polda Sumsel untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. (ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.