Kanalberita.id, Baturaja—Tujuh Fraksi di DPRD OKU menerima dan menyetujui RAPBD dijadikan APBD OKU Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 1,615 Triliun. Hal disampaikan pada rapat Paripurna XIII masa Persidangan ke-2 tahun sidang 2025, Rabu (22/1/2025).
Juru bicara masing-masing Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PAN dan Demokrta, Fraksi Hanura Demokrasi Perjuangan, Fraksi Perindo Karya Nusantara dan Fraksi PPP PKS menerima dan menyetujui RAPBD dijadikan APBD OKU Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto SH MH dan Rudi Hartono SE. Dihadiri Pj Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana SSTP MM dan Forkopimda OKU dengan dihadri 30 anggota DPRD OKU.
Acara ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Fakta Integritas oleh Pj Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana SSTP MM dan Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto SH MM, disaksikan Forkopimda OKU.
Sementara itu Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU yang disahkan menjadi APBD sebesar Rp 1.615.314.605.452 terdiri dari Pendapatan sebesar Rp 1.548.461.705.287 dan Belanja Daerah sebesar Rp 1.615.314.605.452. Dilihat dari pendapatan dan belanja daerah ada selisih sebesar Rp 66.852.900.165, namun selisih kekurangan tersebut ditutupi dari penerimaan pembiayaan yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp 66.852.900.165.
Adapun rincian pendapatan, yaitu Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 193.519.344.012 yan g terdiri dari Pajak Daereah Rp 110.237.638.199, Retribusi Daerah Rp 4.608.344.366, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp 8.056.017.642 dan lain-lain PAD yang sar sebesar Rp 70.617.353.805.
Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp 1.341.449.340.200 yang terdiri dari Transfer pemerintah Pusat Rp 1.271.994.476.000, Dana Perimbangan sebesar Rp 1.146.886.990.000 (Dana Bagi Hasil Rp 251.259.555.000, Dana Alokasi Umum Rp 698.574.465.000, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp 186.983.082.000, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp 10.069.888.000). Selanjutnya Dana Desa sebesar Rp 125.107.486.000, pendapatan transfer antar daerah berupa pendapatan bagi hasil Rp 69.454.864.200 serta lain-lain pendapatan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan sebesar Rp 13.493.021.075.
Adapun untuk pos Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.615.314.605.452. Bila dilihat dari pendapatan dan belanja, maka dalam RAPBD OKU 2025 ada selisih kurang sebesar Rp 66.852.900.165. Namun selisih kurang ini akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan yang berupa sisa lebih perhitingan anggaran tahun sebelumnya (2024) sebesar Rp 66.852.900.165. Dengan rincian Pelampauan penerimaan pendapatan transfer sebesar Rp 2.657.300.727, penghematan belanja Rp 34.893.331.951 dan sisa belanja lainnya Rp 29.302.267.487. Dengan demikian pos pendapatan daerah dan belanja daerah akan berimbang (budget).
Bila dibandingkan dengan APBD OKU tahun 2024 yang sebesar Rp 1.498.886.878.207, maka APBD OKU tahun 2025 ada kenaikan sebesar Rp 116.427.727.245. (edo)