BPJS Ketenagakerjaan Dan Disnaker OKU Teken MoU Jamin 7.500 Pekerja

oleh -59 Dilihat
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU meneken MoU Perjanjian Kerja Sama untuk memberikan jaminan perlindungan sosial kepada tenaga kerja rentan. Foto dokumen BPJS
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU meneken MoU Perjanjian Kerja Sama untuk memberikan jaminan perlindungan sosial kepada tenaga kerja rentan. Foto dokumen BPJS

Kanalberita.id, Baturaja—Untuk memberikan  perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 7.500 pekerja tenaga rentan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU meneken MoU Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penanda-tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan di Baturaja (16/9/2026) . Komitmen besar ini hadir berkat visi kepemimpinan Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd yang terus memprioritaskan program jaring pengaman sosial yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten OKU. Melalui kolaborasi ini, sebanyak 7.500 pekerja rentan di Kabupaten OKU akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara resmi terhitung mulai 1 Oktober 2026. Program jaminan sosial yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah ini menyasar kelompok pekerja yang memiliki risiko kerja tinggi namun memiliki keterbatasan finansial, meliputi marbot dan imam masjid, penjaga gereja, penjaga pura, penjaga vihara, serta masyarakat yang berada dalam kategori desil 1 dan/atau desil 2.

Baca Juga :  Pemkab OKU dan Kejaksaan Negeri OKU Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU Drs H Ahmad Firdaus, MSi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata operasional dari komitmen Bupati OKU dalam memberikan rasa aman bagi warganya saat mencari nafkah. Pemerintah Kabupaten OKU diabwah pimpinan  H Teddy Meilwansyah berkomitmen penuh untuk memberikan payung perlindungan bagi saudara-saudara kita yang bekerja di sektor keagamaan dan masyarakat kurang mampu. Penandatanganan PKS hari ini bersama Dinas Tenaga Kerja adalah langkah konkret agar para imam, marbot, penjaga rumah ibadah, serta masyarakat desil 1 dan 2 dapat bekerja dengan tenang tanpa perlu cemas memikirkan risiko finansial akibat kecelakaan kerja atau musibah lainnya.

Baca Juga :  Boleh Makan dan Minum Di KRL Saat Berbuka Puasa

Kerja sama ini mencakup perlindungan 2 program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program JKK memberikan manfaat berupa biaya pengobatan tanpa batas hingga sembuh total sesuai indikasi medis jika pekerja mengalami kecelakaan saat bertugas. Sementara program JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU Baturaja, Dimas Agung Ibrahim, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Pemkab OKU dan menegaskan kesiapan pihaknya dalam mengawal program ini agar berjalan optimal dan tepat sasaran. “Kami sangat mengapresiasi kepedulian luar biasa dari Pemkab OKU, terkhusus visi kepemimpinan Bapak Bupati Teddy Meilwansyah dan eksekusi cepat dari Disnaker OKU. “ kata Dimas .Perlindungan dua program ini, JKK dan JKM, akan menjadi jaring pengaman sosial yang sangat vital bagi 7.500 pekerja rentan di OKU mulai Oktober nanti. Dengan menjadi peserta, peekrja rentan  tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga masa depan keluarga dari risiko kemiskinan ekstrem.

Baca Juga :  Polisi dan Pertamina Monitoring Aktivitas SPBU Kena Sanksi

Menutup pernyataan bersama, kedua belah pihak memberikan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat terkait proses kepesertaan jaminan sosial ini. Bagi perusahaan, pelaku usaha, maupun pekerja mandiri yang belum ter-cover dalam program perlindungan daerah ini, diimbau untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial adalah hak setiap pekerja demi mewujudkan kerja keras bebas cemas di Kabupaten OKU. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.